- Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN Ptk., dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp170.000,00 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 31/Pdt.G.S/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yamti Agustina |
Panitera | Panitera Pengganti Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sebagaimana diutarakan di dalam posita-posita Penggugat menurut Hakim bahwa antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum perjanjian hutang piutang dengan jaminan (agunan) Tanah dan / Bangunan namun terhadap Perjanjian tersebut Penggugat selanjutnya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan dalam proses pemeriksaan Gugatan Sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik, atau Kesimpulan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dalil posita Gugatan Penggugat bahwa Para Tergugat telah mengajukan dan telah menerima kredit kepada Penggugat (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Pontianak sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta) sesuai Surat Pengakuan Hutang nomor 94822750/3472/08/22 tanggal 10 Agustus2022 dengan jaminan Tanah dan Rumah Tinggal, Nama Pemilik Tjhai Siu Lian, Status Kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.3983 tanggal 19 Juli 1990 jangka waktu 60 Bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang ini yaitu pada tanggal 10 Agustus 2022, dengan angsuran yang sama besarnya yang meliputi angsuran pokok dan bunga sebesar Rp. 2.071.418,00 (Dua Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah) dan ternyata pembayaran Para Tergugat tersebut macet sehingga mengakibatkan Penggugat harus membuku biaya cadangan aktiva produktif, sehingga Penggugat dirugikan dari membuku biaya ini sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah); Menimbang, bahwa sebagaimana dalam bukti permulaan yang diajukan oleh Penggugat, yaitu sertifikat tanah benar atas nama Pemilik Tjhai Siu Lian bukan atas nama Tergugat (Sanjaya); Menimbang, bahwa Penggugat dalam bukti awalnya telah mengajukan bukti Surat Kuasa Menjual Agunan dari Sanjaya kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan juga Surat Penyertaan Penyerahan Agunan dari Tjhai Siu Lian kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sungai Jawi; Menimbang, bahwa sesuai faktanya bahwa jaminan tersebut ternyata bukan milik atau atas nama Tergugat melainkan atas nama Tjhai Siu Lian meskipun Tjhai Siu Lian telah membuat surat Kuasa Menjual Agunan dan Surat Penyertaan Penyerahan Agunan, namun bukan berarti disini Alibil Hasan kemudian tidak dijadikan pihak dalam perkara a quo, mengingat karena Alibil Hasan selama perkara ini berjalan pemegang hak masih atas nama Tjhai Siu Lian, sehingga untuk pemegang hak untuk bisa tahu bahwa ternyata kredit Para Tergugat tersebut mengalami macet dan sertifikat hak milik ternyata nantinya akan dilelang, maka Tjhai Siu Lian dalam hal ini haruslah dijadikan pihak dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap pihak yang memiliki kepentingan hukum sama dapat dijadikan pihak, sehingga Tjhai Siu Lian selama perkara ini berjalan masih dinyatakan sebagai pemegang hak atas jaminan Tergugat, sehingga sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 yang berbunyi bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum sama; Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap perkara Penggugat harus menarik pihak pemegang hak untuk dijadikan pihak dalam perkara gugatan sederhana ini berkaitan nantinya dengan proses eksekusinya, apakah pihak pemegang hak mengetahui atau bahkan keberatan karena tidak pernah ada pemberitahuan bahwa kredit Para Tergugat macet, sehingga menurut pertimbangan Hakim penyelesaian perkara ini bukan memudahkan namun justru karena tidak ditariknya pihak Tjhai Siu Lian membuat penyelesaian perkara ini menjadi tidak mudah (keberatan dari pemegang hak); Menimbang, bahwa dalam Surat Pengakuan Hutang tersebut dalam pasal 4 tidak jelas apakah terhadap penyerahan agunan tersebut dibuatkan SKMHT/diikat dengan Hak Tanggungan / pengikatan lainnya juga tidak disebutkan; Menimbang, bahwa Penggugat di dalam gugatannya menerangkan bahwa tanah sebagai jaminan pelunasan hutang tetapi juga menyebut tanah yang diagunkan yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat, dan hal tersebut akan melibatkan pihak-pihak lain yang terlibat dan juga terlepas dari apakah hak tanggungan itu didaftar atau tidak kepada pihak yang berwenang. Menimbang, Ketentuan mengenai hak Jaminan diatur dalam buku II, mulai dari Titel 19 sampai dengan Titel 21, Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1232 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPerdata tidak lagi digunakan sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah) dan hak Jaminan ini diatur pula di dalam Buku III Titel 17 Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Titel Kesatu Bagian Kedelapan Pasal 1278 sampai dengan Pasal 1295 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Pasal 1316 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Menimbang, bahwa perkara gugatan yang diajukan tersebut menurut Hakim adalah mengindikasikan bahwa gugatanin casuadalah bukan Gugatan Sederhana, karena dari segi materi dan pembuktiannya pasti tidak sederhana/ atau rumit, serta pihak yang digugat juga kurang dan oleh karenanya seyogyanya gugatan ini diajukan secara konvensional (gugatan biasa) sesuai acara RBg; Menimbang, bahwa setelah mencermati, meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatanin casubukan merupakan Gugatan Sederhana; Mengingat, ketentuan pasal 4, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G.S/2024/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G.S/2024/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada