- Menyatakan Terdakwa DIDI IRIYANTO bin AHMAD LEHAN (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada khalayak umum dan menjadikannya sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ember guncang dadu kolok-kolok berwarna merah.
- 3 (tiga) buah dadu persegi empat berwarna putih yang setiap segi dadu masing-masing bergambar tempayan, ikan, udang, kepiting, bulan dan bunga.
- 1 (satu) lembar kain lapak judi kolok-kolok berwarna coklat kekuning-kuningan bergambar tempayan, ikan, udang, kepiting, bulan dan bunga.
- Uang kertas sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahhan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SINTANG Nomor 170/Pid.B/2018/PN Stg |
|
Nomor | 170/Pid.B/2018/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2018/PN Stg
Statistik430