- Menyatakan terdakwa KHAIKAL FAHRUDIN Als. TADUT bin RUSLI LADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa KHAIKAL FAHRUDIN Als. TADUT bin RUSLI LADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa KHAIKAL FAHRUDIN Als. TADUT bin RUSLI LADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus plastik klip transparan.
- 1 (satu) kotak rokok L.A Light yang berwana putih.
- 1 (satu) helai celana kain panjang berwarna cokelat;
- 1 (satu) unit Handphone Merk REAL ME C12 berwarna merah Dengan IMEI 1 864738051428290 dan IMEI 2864738051428282;
Putusan PN SINTANG Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 10. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik300