- Menyatakan Terdakwa BIMA NURCHOLIS alias BIMA bin TUKIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas warna putih bertuliskan ?Sertifikat Nomor: 4075/KKS/PUSLIT/VI/2020, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Indonesia Oil Palm Research Institute (IOPRI) Medan-Sumut? dan isi dalam kertas tersebut terdapat nama Rusli/Kristina dengan alamat Dusun Keranjik Utama RT 003 RW 002, Desa Keranjik, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, kemudian terdapat data jumlah bibit kelapa sawit sebanyak 1000 butir jenis DXP dan terdapat cap ?Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan? serta tanda tangan Direktur a.n. Witjaksanad;
- 3 (tiga) bungkus bibit kelapa sawit yang dikemas menggunakan plastik warna putih hijau dengan bertuliskan ?Marihat Kecambah Kelapa Sawit Unggul, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Marihat, Indonesian Oil Palm Research Institute, Benih Kelapa Sawit Unggul PPKS Marihat? dan isi di dalam kemasan plastik warna putih hijau tersebut terdapat benih bibit kelapa sawit bertuliskan ?PPKST?;
- 1 (satu) bungkus bibit kelapa sawit yang dikemas menggunakan plastik warna putih hijau bertuliskan ?Marihat Kecambah Kelapa Sawit Unggul, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Marihat, Indonesian Oil Palm Research Institute, Benih Kelapa Sawit Unggul PPKS Marihat? yang sudah dibuka dan di dalam kantong tersebut berisi sejumlah 24 (dua puluh empat) butir bibit kelapa sawit yang didapat dari Sdr. Bima;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih bertuliskan ?Surat Perjanjian Jual-Beli Kelapa Sawit/Kecambah?, dan pada isi dalam kertas tersebut bertuliskan nama Sdr.Syahbran, S.H. yang menjabat sebagai Manajer Global yang beralamatkan di Ulak Jaya Kabupaten Sintang, kemudian terdapat beberapa pasal aturan dan kesepakatan, kemudian dicap ?Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan? dengan ditandatangani oleh Sdr. Syahbran, S.H. dan Sdr. Bima Nurcholis serta tanda tangan Sdr. Rusli dengan bermeterai 3000;
- 1 (satu) lembar kertas berwarna putih bertuliskan ?Kop Pergantian Bibit Kelapa Sawit? dengan ditujukan kepada Badan Pelayanan Sawit PPKS Jl. Brigjend Katamso 51, Kampung Baru Medan 28158 dengan dicap ?Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan? dan ditandatangani oleh Sdr. Bima Nurcholis sebagai Manajer Lapangan dan Sdr. Syahbran, S.H. sebagai Manajer Global;
- 1 (satu) buah cap kepala warna merah hitam bertuliskan ?Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan?;
- 1 (satu) papan cap bertuliskan ?PPKS?, ?SOC?, ?COS?, ?DXP? yang digunakan untuk melakukan pengecapan atau tanda pada cangkang buah;
- 18 (delapan belas) buah gabus yang digunakan untuk menempelkan cap ?PPKS?, ?SOC?, ?COS?, ?DXP? ke cangkang buah sawit;
- 1 (satu) buah flash disk warna kuning dengan tali warna hijau yang digunakan untuk menyimpan data penjualan bibit kelapa sawit serta sertifikat bibit palsu;
- 1 (satu) buah kaleng cat warna putih merek Avian dengan berat bersih 100cc;
- 1 (satu) buah bolpoin warna hitam bertuliskan ?Mitsubishi Boxy?;
- 1 (satu) buah kalkulator warna putih silver merek Joyko CC-45;
- 8 (delapan) buah botol pupuk dengan warna botol putih dengan tutup warna hijau dan pada bagian botol bertuliskan ?Bio-Trent? dengan ukuran 1000ml;
- 2 (dua) botol pupuk dengan warna botol kuning dengan tutup putih bertuliskan ?Growtone? dengan isi bersih 100gr;
- 3 (tiga) buah botol pupuk cair dengan warna botol hijau dengan tutup berwarna kuning bertuliskan ?Nufarm Kuproxat345 SC?;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih bertuliskan ?Sertifikat Nomor: 4075/KKS/PUSLIT/VI/2018, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Indonesia Oil Palm Research Institute Medan-Sumut? dan pada bagian sertifikat tersebut terdapat nama Akhmad Ecuk Giarta MA PD/Susi, alamat Desa Suka Maju 002/001 Kelurahan Batu Begigi, Kecamatan Pinoh, Kabupaten Melawi, kemudian data pembelian bibit sawit sebanyak 10.000 butir dengan jenis DXP dan dicap ?Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan? kemudian ditandatangani oleh Direktur a.n. Witjaksanad di Medan tanggal 14 April 2020;
- 6 (enam) lembar kertas berwarna putih bertuliskan ?Republik Indonesia Departemen Pertanian Badan Karantina Pertanian No. 0917052, Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dengan nomor: 2025.10.02.00.K12.K.008415?, kemudian isi dari kertas tersebut berbunyi ?Nama Umum/Dagang: Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, Nama Ilmiah: Elecis Gulineehsissp28, Bentuk dan Jumlah Media Pembawa: Kecambah/Benih 10.500 butir, Bahan Pembungkus: Triplex, Jumlah Packing: 1kg, Nama dan Alamat Pengirim: Ilham/Pak Anuar Medan, Nama dan Alamat Penerima: Syahberan, S.H.?, pada tanggal 10/02/2025 dan pada bagian pojok bawah sebelah kanan terdapat nama dan cap kepala yang sudah tidak terlalu jelas lagi;
- 4 (empat) lembar kertas bertuliskan Surat Keterangan Tanah dengan nomor: 593/85/BANG/2020 dengan ditandatangani Kepala Desa Bina Jaya pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan nama pemilik Sdr. Martinus M.;
- 4 (empat) lembar kertas bertuliskan Surat Keterangan Tanah dengan nomor: 593/87/BANG/2020 dengan ditandatangani Kepala Desa Bina Jaya pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan nama pemilik Sdr. Remadi;
- 2 (dua) lembar kertas bertuliskan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah;
- sejumlah uang masing-masing dengan pecahan:
- Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar,
- Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar,
- Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam ) lembar,
- Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Putusan PN SINTANG Nomor 94/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satra Lumbantoruan, Br Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Rusli bin Nadar; Dirampas untuk dimusnahkan; Dilampirkan dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa Bima Nurcholis alias Bima bin Tukiran; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik430