- Menyatakan Terdakwa Juliandi Syahroni Kesuma Bin Sugiran tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan idana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang;
- 1 (satu kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) set bong;
- 1 (satu) plastic tembus pandang yang berisikan plastic klip;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih;
- 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang;
Putusan PN LANGSA Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmeiliza Aminuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik221