- Menyatakan terdakwa Saiful Bahri Bin Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I jenis tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bal/bungkus besar narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 11.200 (sebelas ribu dua ratus) gram;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) plastik warna merah;
- 1 (satu) plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol : BL 4435 FAE;
Putusan PN LANGSA Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 111 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik4015