- Menyatakan TerdakwaKasran Bin Karnoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama memperoleh atau menyimpan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 392.700.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) Subsider 3 (tiga) Bulan kurungan, apabila terdakwa tidak membayar Denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar Denda tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi BM 1585 NY;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 13684642 atas mobil minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi BM 1585 NY berlaku sampai tanggal 24 Oktober 2022;
- 21 (dua puluh satu) karton @50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok merk Lucky Man warna silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dengan nomor Simcard 082390451949;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Kasran dengan nomor NIK 1404140502880004 berlaku seumur hidup;
Putusan PN LANGSA Nomor 58/Pid.B/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 58/Pid.B/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajria Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 56 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk Negara; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Kasran Bin Karnoto; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2021/PN Lgs
Statistik5519