- Menyatakan terdakwa I Hendra Bin Dahlan, terdakwa II Ahmad Ramadhani Bin Abu Bakar dan terdakwa III Muhammad Dahril Bin M. Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa IUP? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menghukum terdakwa I Hendra Bin Dahlan, terdakwa II Ahmad Ramadhani Bin Abu Bakar dan terdakwa III Muhammad Dahril Bin M. Nasir oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat Becho / Ekscavator Merk Hitachi Warna Abu ? Abu Seri EX ? 200 tahun 2002.
- 1 (satu) unit alat timbangan emas merk Pocket Scale.
- 1 (satu) buah buku Kenko PN-501 Hasil Catatan Jam Kerja Excavator / Becho Merk Hitachi Warna Abu ? Abu Seri EX? 200 tahun 2002.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIGLI Nomor 109/Pid.B/LH/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 109/Pid.B/LH/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Abdillah, Hakim Anggota Erwin Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti Muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi M. Rizal Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/LH/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/LH/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/LH/2021/PN Sgi
Statistik5126