- Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Alias Denon Bin Hasballah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan idana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan pelastik tembus pandang;
- 1 (satu) kaca pirek;
- 1 (satu) botol Aqua;
- 20 (dua puluh) pipet sedotan;
- 1 (satu) korek mancis;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah No.Pol : BL 5763 FF;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan No.Pol : BL 5294 FR;
Putusan PN LANGSA Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi AFRIZAL BIN ARMAYA; Dikembalikan kepada saksi SAIMI A Bin ABDULLAH; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik2622