- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 38/PDT.G/2023/PN BNA TANGGAL 22 FEBRUARI 2024;
- MENOLAK EKSEPSI-EKSEPSI DARI TERBANDING III, IV DAN V SEMULA TERGUGAT III, IV DAN V UNTUK SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Bna tanggal 22 Februari 2024;
- Menolak eksepsi-eksepsi dari Terbanding III, IV dan V semula Tergugat III, IV dan V untuk seluruhnya;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 31/PDT/2024/PT BNA |
|
Nomor | 31/PDT/2024/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | Brmasrul, H. Supriadi |
Panitera | Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN DOKUMEN BUKU PEMILIK KENDERAAN BERMOTOR (BPKB) YAITU: - BPKB MOBIL MEREK TOYOTA ALPHARD 2.5 G A/T NOMOR Q08514461 YANG DIDALAMNYA MEMUAT IDENTITAS FISIK KENDERAAN BERMOTOR NOMOR RANGKA JTNGF3DHXL802878, NOMOR MESIN 2AR2431814, TAHUN BUATAN 2020, WARNA PUTIH METALIC, NOMOR POLISI BL 33 MY: - BPKB MOBIL MEREK HONDA CIVIC 1.5 TC CVT ES NOMOR Q08513809 TANGGAL 16 DESEMBER 2020 , YANG DIDALAMNYA MEMUAT IDENTITAS FISIK KENDERAAN BERMOTOR NOMOR RANGKA MRHFC1660LT090244, NOMOR MESIN L15B74870945, TAHUN BUATAN 2020, WARNA PUTIH PLATINUM MUTIARA, NOMOR POLISI BL 20 YB ; - BPKB MOBIL MEREK TOYOTA FORTUNER VRZ 2.4 A/T NOMOR Q08513666 YANG DIDALAMNYA MEMUAT IDENTITAS FISIK KENDERAAN BERMOTOR NOMOR RANGKA MHFGB8GS1L0914829, NOMOR MESIN 2GDC722409, TAHUN BUATAN 2020, WARNA HITAM METALIC, NOMOR POLISI BL 1983 HR; - 1 (SATU) UNIT FISIK SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO 150 CC (X1H02N35N1 A/T) KUNCI SEPEDA MOTOR SERTA SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) DAN TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN (TBPKP) NOMOR MESIN KF41E2005828,NOMOR RANGKA MH1KF4120LK003434 NOMOR POLISI BL 5405 LBI WARNA PUTIH MERAH; ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN MOBIL MEREK TOYOTA ALPHARD 2.5 G A/T, MOBIL HONDA CIVIC 1.5 TC CVT ES, MOBIL MEREK TOYOTA FORTUNER VRZ 2.4 A/T YANG TELAH MENJADI HAK PENGGUGAT BERDASARKAN EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 4953 K/PID.SUS/2022 TANGGAL 5 SEPTEMBER 2022 DAN NOMOR: 456 K/PID.SUS/2022 TANGGAL 7 JUNI 2022, YANG HARUS DIKEMBALIKAN TERGUGAT I, II, III, IV DAN V KEPADA PENGGUGAT; 3. MENYATAKAN TINDAKAN : - TERGUGAT I, II DAN PIHAK KETIGA SIAPAPUN LAINNYA YANG MEMILIKI, MENGUASAI DAN TIDAK MENGEMBALIKAN BPKB MOBIL MEREK TOYOTA ALPHARD 2.5 G A/T NOMOR Q08514461; - TERGUGAT II, III DAN PIHAK KETIGA SIAPAPUN LAINNYA YANG MEMILIKI, MENGUASAI DAN TIDAK MENGEMBALIKAN BPKB MOBIL MEREK HONDA CIVIC 1.5 TC CVT ES NOMOR Q08513809 TANGGAL 16 DESEMBER 2020; - TERGUGAT IV DAN PIHAK KETIGA SIAPAPUN LAINNYA YANG MEMILIKI, MENGUASAI DAN TIDAK MENGEMBALIKAN BPKB MOBIL MEREK TOYOTA FORTUNER VRZ 2.4 A/T NOMOR Q08513666 ATAS 1 (SATU) UNIT FISIK MOBIL TOYOTA FORTUNER VRZ 2.4 A/T NOMOR RANGKA MHFGB8GS1L0914829, NOMOR MESIN 2GDC722409, TAHUN BUATAN 2020, WARNA HITAM METALIC, NOMOR POLISI BL 1983 HR; - TERGUGAT V DAN PIHAK KETIGA SIAPAPUN LAINNYA YANG MEMILIKI, MENGUASAI DAN TIDAK MENGEMBALIKAN 1 (SATU) UNIT FISIK SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO 150 CC (X1H02N35N1 A/T) KUNCI SEPEDA MOTOR SERTA SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) DAN TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN (TBPKP) NOMOR MESIN KF41E2005828, NOMOR RANGKA MH1KF4120LK003434NOMOR POLISI BL 5405 LBI WARNA PUTIH MERAH; ADALAH TINDAKAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM YANG TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN DAN MEMPERSULIT SERTA MENGHAMBAT PENGGUGAT UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN MOBIL-MOBIL SERTA SEPEDA MOTOR TERSEBUT DAN MENGHAMBAT PERPANJANGAN MASA BERLAKU DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN MOBIL-MOBIL DAN SEPEDA MOTOR TERSEBUT PADA TURUT TERGUGAT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN II, III, IV DAN V DAN PIHAK KETIGA SIAPAPUN LAINNYA UNTUK MENGEMBALIKAN : - BUKU BPKB MOBIL MEREK TOYOTA ALPHARD 2.5 G A/T NOMOR Q08514461; - BUKU BPKB MOBIL MEREK HONDA CIVIC 1.5 TC CVT ES NOMOR Q08513809 TANGGAL 16 DESEMBER 2020; - BUKU BPKB MOBIL MEREK TOYOTA FORTUNER VRZ 2.4 A/T NOMOR Q08513666; - 1 (SATU) UNIT FISIK SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO 150 CC (X1H02N35N1 A/T) KUNCI SEPEDA MOTOR SERTA SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) DAN TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN (TBPKP) YANG IDENTITASNYA DIMUAT DALAM DOKUMEN BUKU BPKB NOMOR Q01016180 TANGGAL 03 SEPTEMBER 2020 YANG TELAH DIKEMBALIKAN PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH KEPADA PENGGUGAT; UNTUK MENGEMBALIKAN KEPADA PENGGUGAT TANPA BEBAN DAN IKATAN APAPUN; 5. MENYATAKAN SECARA HUKUM DALAM HAL TERGUGAT I, II, III, IV DAN V TIDAK MENGEMBALIKAN KEPADA PENGGUGAT BERUPA : - 1 (SATU) BUKU BPKB MOBIL MEREK TOYOTA ALPHARD 2.5 G A/T NOMOR Q08514461 YANG DIDALAMNYA MEMUAT IDENTITAS UNTUK TOYOTA ALPHARD 2.5 G A/T NOMOR RANGKA JTNGF3DHXL802878, NOMOR MESIN 2AR2431814, TAHUN BUATAN 2020, WARNA PUTIH METALIC, NOMOR POLISI BL 33 MY YANG MASIH / SEDANG DIMILIKI DAN DIKUASAITERGUGAT I, II ; - 1 (SATU) BUAH BUKU BPKB MOBIL MEREK HONDA CIVIC 1.5 TC CVT ES NOMOR Q08513809 TANGGAL 16 DESEMBER 2020 YANG DIDALAMNYA MEMUAT IDENTITAS MOBIL UNTUK HONDA CIVIC 1.5 TC CVT ES NOMOR RANGKA MRHFC1660LT090244, NOMOR MESIN L15B74870945, TAHUN BUATAN 2020, WARNA PUTIH PLATINUM MUTIARA, NOMOR POLISI BL 20 YB YANG MASIH/SEDANG DIMILIKI DAN DIKUASAI TERGUGAT II, III ; - 1 (SATU) BUAH BUKU BPKB MOBIL TOYOTA FORTUNER VRZ 2.4 A/T NOMOR Q08513666 YANG DIDALAMNYA MEMUAT IDENTITAS MOBIL UNTUK TOYOTA FORTUNER VRZ 2.4 A/T NOMOR RANGKA MHFGB8GS1L0914829, NOMOR MESIN 2GDC722409, TAHUN BUATAN 2020, WARNA HITAM METALIC, NOMOR POLISI BL 1983 HR YANG MASIH/SEDANG DIMILIKI DAN DIKUASAI TERGUGAT IV ; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO 150 CC (X1H02N35N1 A/T), 1 (SATU) BUAH KUNCI SEPEDA MOTOR, SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) DAN SURAT TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN (TBPKP) YANG MEREK, NOMOR MESIN, NOMOR RANGKA, NOMOR POLISI, DAN WARNANYA, TERSEBUT DALAM BUKU PEMILIK KENDERAAN BERMOTOR (BPKB) NOMOR Q01016180 TANGGAL 03 SEPTEMBER 2020 YANG MASIH/SEDANG DIMILIKI DAN DIKUASAI TERGUGAT V ; ADALAH PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TERGUGAT I, II, III, IV DAN V YANG TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM DAN TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN PENGGUGAT, KARENANYA SANGAT BERALASAN BAGI PENGADILAN UNTUK MENYATAKAN SEGALA DOKUMEN BPKB DAN STNK SERTA TBPKP YANG MASIH DALAM PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TERGUGAT I, II, III, IV DAN V DINYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA DENGAN MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK MENERBITKAN BUKU BPKB, STNK DAN TBPKP PENGGANTI ATAS NAMA PENGGUGAT SELAKU PEMILIK YANG SAH; 6. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK : - MENERBITKAN BUKU BPKB PENGGANTI ATAS MOBIL MEREK TOYOTA ALPHARD 2.5 G A/T NOMOR BPKB Q08514461 TAHUN 2020 NOMOR POLISI BL 33 MY, WARNA PUTIH METALIC NO. RANGKA JTNGF3DHXL802878, NOMOR MESIN 2AR2431814 ATAS NAMA PENGGUGAT; - MENERBITKAN BUKU BPKB PENGGANTI ATAS MOBIL MEREK HONDA CIVIC 1.5 TC CVT ES, NOMOR POLISI BL 20 YB, TAHUN 2020, WARNA PUTIH PLATINUM MUTIARA NO. RANGKA : MRHFC1660LT090244, NOMOR MESIN L15B74870945 ATAS NAMA PENGGUGAT; - MENERBITKAN BUKU BPKB PENGGANTI ATAS MOBIL MEREK TOYOTA FORTUNER VRZ 2.4 A/T NOMOR Q08513666, NOMOR POLISI BL 1983 HR TAHUN 2020, WARNA HITAM METALIC NO. RANGKA MHFGB8GS1L0914829, NOMOR MESIN 2GDC722409 ATAS NAMA PENGGUGAT; - MELAKUKAN BALIK NAMA PADA DOKUMEN BPKB NOMOR Q1016180 TANGGAL 03 SEPTEMBER 2020 DARI NAMA TERGUGAT V KE ATAS NAMA PENGGUGAT; - MENERBITKAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) PENGGANTI DAN TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN (TBPKP) PENGGANTI ATAS SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO 150 CC (X1H02N35N1 A/T) NOMOR MESIN KF41E2005828, NOMOR RANGKA MH1KF4120LK003434 NOMOR POLISI BL 5405 LBI WARNA PUTIH MERAH, ATAS NAMA PENGGUGAT YANG TERSEBUT DALAM BUKU PEMILIK KENDERAAN BERMOTOR (BPKB) NOMOR Q01016180 TANGGAL 03 SEPTEMBER 2020; 7. MENGHUKUM TERGUGAT I, II, III, IV DAN V SECARA TANGGUNG MENANGGUNG MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) PER HARINYA BILA LALAI MELAKSANAKAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP S/D HARI/TANGGAL TERGUGAT I, II, III, IV DAN V MELAKSANAKAN PUTUSAN; 8. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI: - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI I/ TERGUGAT KONVENSI IV DAN PENGGUGAT REKONVENSI II/TERGUGAT KONVENSI V KESELURUHANNYA ATAU SETIDAKNYA MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI I DAN II TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MENGHUKUM TERBANDING I, II. III. IV DAN V SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV DAN V SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan dokumen Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) yaitu: - BPKB Mobil Merek Toyota Alphard 2.5 G A/T Nomor Q08514461 yang didalamnya memuat Identitas fisik kenderaan bermotor Nomor Rangka JTNGF3DHXL802878, Nomor Mesin 2AR2431814, Tahun buatan 2020, Warna Putih Metalic, Nomor Polisi BL 33 MY: - BPKB Mobil Merek Honda Civic 1.5 TC CVT ES Nomor Q08513809 tanggal 16 Desember 2020 , yang didalamnya memuat Identitas fisik kenderaan bermotor Nomor Rangka MRHFC1660LT090244, Nomor Mesin L15B74870945, Tahun buatan 2020, Warna Putih Platinum Mutiara, Nomor Polisi BL 20 YB ; - BPKB Mobil Merek Toyota Fortuner VRZ 2.4 A/T Nomor Q08513666 yang didalamnya memuat Identitas fisik kenderaan bermotor Nomor Rangka MHFGB8GS1L0914829, Nomor Mesin 2GDC722409, Tahun buatan 2020, Warna Hitam Metalic, Nomor Polisi BL 1983 HR; - 1 (satu) Unit Fisik Sepeda Motor Merek Honda Vario 150 CC (X1H02N35N1 A/T) kunci sepeda motor serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) Nomor Mesin KF41E2005828,Nomor Rangka MH1KF4120LK003434 Nomor Polisi BL 5405 LBI warna putih merah; adalah Bagian yang tidak terpisahkan dengan Mobil Merek Toyota Alphard 2.5 G A/T, Mobil Honda Civic 1.5 TC CVT ES, Mobil Merek Toyota Fortuner VRZ 2.4 A/T yang telah menjadi hak Penggugat berdasarkan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4953 K/Pid.Sus/2022 tanggal 5 September 2022 dan Nomor: 456 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Juni 2022, yang harus dikembalikan Tergugat I, II, III, IV dan V kepada Penggugat; 3. Menyatakan tindakan : - Tergugat I, II dan pihak ketiga siapapun lainnya yang memiliki, menguasai dan tidak mengembalikan BPKB Mobil Merek Toyota Alphard 2.5 G A/T Nomor Q08514461; - Tergugat II, III dan pihak ketiga siapapun lainnya yang memiliki, menguasai dan tidak mengembalikan BPKB Mobil Merek Honda Civic 1.5 TC CVT ES Nomor Q08513809 tanggal 16 Desember 2020; - Tergugat IV dan pihak ketiga siapapun lainnya yang memiliki, menguasai dan tidak mengembalikan BPKB Mobil Merek Toyota Fortuner VRZ 2.4 A/T Nomor Q08513666 atas 1 (satu) Unit Fisik Mobil Toyota Fortuner VRZ 2.4 A/T Nomor Rangka MHFGB8GS1L0914829, Nomor Mesin 2GDC722409, Tahun buatan 2020, Warna Hitam Metalic, Nomor Polisi BL 1983 HR; - Tergugat V dan pihak ketiga siapapun lainnya yang memiliki, menguasai dan tidak mengembalikan 1 (satu) Unit Fisik Sepeda Motor Merek Honda Vario 150 CC (X1H02N35N1 A/T) kunci sepeda motor serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) Nomor Mesin KF41E2005828, Nomor Rangka MH1KF4120LK003434Nomor Polisi BL 5405 LBI warna putih merah; Adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian dan mempersulit serta menghambat Penggugat untuk melakukan penjualan mobil-mobil serta sepeda motor tersebut dan menghambat perpanjangan masa berlaku dokumen yang berkaitan dengan mobil-mobil dan sepeda motor tersebut pada Turut Tergugat; 4. Menghukum Tergugat I dan II, III, IV dan V dan pihak ketiga siapapun lainnya untuk mengembalikan : - Buku BPKB Mobil Merek Toyota Alphard 2.5 G A/T Nomor Q08514461; - Buku BPKB Mobil Merek Honda Civic 1.5 TC CVT ES Nomor Q08513809 tanggal 16 Desember 2020; - Buku BPKB Mobil Merek Toyota Fortuner VRZ 2.4 A/T Nomor Q08513666; - 1 (satu) Unit Fisik sepeda motor merek Honda Vario 150 CC (X1H02N35N1 A/T) kunci sepeda motor serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang identitasnya dimuat dalam dokumen Buku BPKB Nomor Q01016180 tanggal 03 September 2020 yang telah dikembalikan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh kepada Penggugat; Untuk mengembalikan kepada Penggugat tanpa beban dan ikatan apapun; 5. Menyatakan secara hukum dalam hal Tergugat I, II, III, IV dan V tidak mengembalikan kepada Penggugat berupa : - 1 (satu) Buku BPKB Mobil Merek Toyota Alphard 2.5 G A/T Nomor Q08514461 yang didalamnya memuat Identitas untuk Toyota Alphard 2.5 G A/T Nomor Rangka JTNGF3DHXL802878, Nomor Mesin 2AR2431814, Tahun buatan 2020, Warna Putih Metalic, Nomor Polisi BL 33 MY yang masih / sedang dimiliki dan dikuasaiTergugat I, II ; - 1 (satu) Buah Buku BPKB Mobil Merek Honda Civic 1.5 TC CVT ES Nomor Q08513809 tanggal 16 Desember 2020 yang didalamnya memuat identitas mobil untuk Honda Civic 1.5 TC CVT ES Nomor Rangka MRHFC1660LT090244, Nomor Mesin L15B74870945, Tahun buatan 2020, Warna Putih Platinum Mutiara, Nomor Polisi BL 20 YB yang masih/sedang dimiliki dan dikuasai Tergugat II, III ; - 1 (satu) Buah Buku BPKB Mobil Toyota Fortuner VRZ 2.4 A/T Nomor Q08513666 yang didalamnya memuat identitas mobil untuk Toyota Fortuner VRZ 2.4 A/T Nomor Rangka MHFGB8GS1L0914829, Nomor Mesin 2GDC722409, Tahun buatan 2020, Warna Hitam Metalic, Nomor Polisi BL 1983 HR yang masih/sedang dimiliki dan dikuasai Tergugat IV ; - 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Vario 150 CC (X1H02N35N1 A/T), 1 (satu) buah kunci sepeda motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang merek, Nomor Mesin, Nomor Rangka, Nomor Polisi, dan warnanya, tersebut dalam Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) Nomor Q01016180 tanggal 03 September 2020 yang masih/sedang dimiliki dan dikuasai Tergugat V ; Adalah penguasaan dan pemilikan Tergugat I, II, III, IV dan V yang tidak sah dan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian Penggugat, karenanya sangat beralasan bagi Pengadilan untuk menyatakan segala dokumen BPKB dan STNK serta TBPKP yang masih dalam penguasaan dan pemilikan Tergugat I, II, III, IV dan V dinyatakan tidak sah dan tidak berharga dengan menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan Buku BPKB, STNK dan TBPKP Pengganti atas nama Penggugat selaku pemilik yang sah; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk : - Menerbitkan Buku BPKB Pengganti atas Mobil Merek Toyota Alphard 2.5 G A/T Nomor BPKB Q08514461 Tahun 2020 Nomor Polisi BL 33 MY, Warna Putih metalic No. Rangka JTNGF3DHXL802878, Nomor Mesin 2AR2431814 atas nama Penggugat; - Menerbitkan Buku BPKB Pengganti atas Mobil Merek Honda Civic 1.5 TC CVT ES, Nomor Polisi BL 20 YB, Tahun 2020, Warna Putih Platinum Mutiara No. Rangka : MRHFC1660LT090244, Nomor Mesin L15B74870945 atas nama Penggugat; - Menerbitkan Buku BPKB Pengganti atas Mobil Merek Toyota Fortuner VRZ 2.4 A/T Nomor Q08513666, Nomor Polisi BL 1983 HR Tahun 2020, Warna Hitam Metalic No. Rangka MHFGB8GS1L0914829, Nomor Mesin 2GDC722409 atas nama Penggugat; - Melakukan Balik Nama pada Dokumen BPKB nomor Q1016180 tanggal 03 September 2020 dari nama Tergugat V ke atas nama Penggugat; - Menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Pengganti dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) Pengganti atas sepeda motor merek Honda Vario 150 CC (X1H02N35N1 A/T) Nomor Mesin KF41E2005828, Nomor Rangka MH1KF4120LK003434 Nomor Polisi BL 5405 LBI warna putih merah, atas nama Penggugat yang tersebut dalam Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) Nomor Q01016180 tanggal 03 September 2020; 7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung menanggung membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per harinya bila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap s/d hari/tanggal Tergugat I, II, III, IV dan V melaksanakan putusan; 8. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi IV dan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi V keseluruhannya atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi I dan II tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Terbanding I, II. III. IV dan V semula Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/PDT/2024/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 31/PDT/2024/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada