- Menyatakan Terdakwa SISWANTO BIN ROHAJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan", sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat jalan no 64484169153 yang dikeluarkan oleh indofood sukses makmur Tbk, 9 Februari 2021 tentang pengiriman barang berupa white polar sebanyak 800 (delapan ratus) sak dengann alamat tujuan PT. Berkat Agri Raya;
- 1 (satu) lembar surat pengiriman barang dari PT. HUTOMO TATA MANDIRI tertanggal 9 Februari 2021 denga kendaraan Nopol AG 9983 UA dengan barang berupa Pollard Kepala sapi sebanyak 800 sak dengan berat 40 Ton dengan pengemudi SISWANTO, pengirim PT. Berkat Agri Raya dan penerima Krucil Probolinggo ;
- Berita Acara Susut Timbang dari PT. BERKAT AGRI RAYA tentang adanya penyusutan Tonase barang yang dikirim ke KUD Krucil Probolinggo seberat 1428 Kg dan klaim kerugian atas kekurangan Tonase yang dikirim oleh PT. HUTOMO TATA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar Fotokopi daftar timbang dari KUD AGROPURO Krucil Probolinggo ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN TUBAN Nomor 115/Pid.B/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 115/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Carolina Dorcas Yuliana Awi, M.hbr Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan pada saksi Handoko; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2021/PN Tbn
Statistik340