- Menyatakan Terdakwa I BINTANG ANDRA GUSTA BIN SUPARMIN dan Terdakwa II SURYA PUTRA BIN SADIKUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?bersama-sama sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) Paket/bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium dikembalikan sisanya dengan berat brutto 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium dikembalikan sisanya berupa pipa kaca;
- 1 (satu) set bong;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 2300 ACH;
Putusan PN LANGSA Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajria Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Sri Yanti; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik3610