- Menyatakan Terdakwa 1. Muhammad Basyir Bin Nurdin dan Terdakwa 2. Azhari Bin Nurdin Zakaria tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabuyang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) kotak rokok merk Magnum;
- 1 (satu) unit HP merk Realme warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepmor merk Honda CRF warna hitam tanpa nopol;
Putusan PN LANGSA Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; MENGADILI : 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik5133