- Menyatakan Terdakwa Arman akra pramana bin jaelni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah HP merk Sony warna hitam type Xperia Z2 Imei : 355609064352973;
- 1 (satu) buah dosbook handphone merk Sony Xperia Z2;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy warna putih type Note 2 Imei : 353930054932604;
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk samsung Galaxy warna putih type Note 2 Imei : 353930054932604 yang dikeluarkan oleh counter Bagas telecomunication tertanggal 03-03-2014;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk Honda type K1H02N14LOAT nomor rangka MH1KF1110FK103253 nosin KF11E1102095 tanpa plat nomor polisi;
- 1 (satu) buah kontak warna hitam bertuliskan honda;
- 1 (satu) buah helm INK Centro warna hitam ;
- 1 (satu) lembar STNK honda vario type K1H02N14LOAT nomor rangka MH1KF1110FK103253 nosin KF11E1102095 atas nama Tri Sunarsih;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah).
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 86/Pid.B/2016/PN Trk |
|
Nomor | 86/Pid.B/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silviany S, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Panut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi LUKMAN KANAVI. Dikembalikan kepada saksi LIA HANIFATUR RAHMI. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2016/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2016/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2016/PN Trk
Statistik4337