- Menyatakan terdakwa NANANG PURWANTO bin SARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan berulang kali ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANANG PURWANTO Bin SARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian perhiasan kalung emas dari toko emas MURNI 22 NIKI SAE Pasar Gondang Tugu seberat 2, 97 gr ( dua koma sembilan puluh tujuh gram ) senilai Rp. 766.000,- (tujuh ratus ribu enam puluh enam ribu rupiah) tertanggal 12 Oktober 2014 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian perhiasan kalung emas dari toko emas MURNI 22 NIKI SAE Pasar Gondang Tugu seberat 0,62 gr ( Nol koma enam puluh dua gram ) senilai Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) tertanggal 12 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian emas kalung dari toko mas MURNI ABADI berat 3 gr ( tiga gram ) tertanggal 30 september 2015 sebesar Rp. 766.000; ( tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) buah perhiasan kalung emas ukuran panjang 31 cm ( tiga puluh satu centimeter);
- 1 (satu) unit sepeda sepeda motor Honda type CB15A1RRF warna putih biru Nopol AE-5973-VU, noka : MH1KC4119EK350330, Nosin : KC41E1348547 tanpa plat nomor belakang ;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor ;
- 1 (satu) buah STNK sepeda sepeda motor Honda type CB15A1RRF warna putih biru Nopol AE-5973-VU, noka : MH1KC4119EK350330, Nosin : KC41E1348547;
- 1(satu) buah jaket warna silver merk AMEL;
- 1(satu) buah helm merk INK warna merah;
- 1(satu) buah sapu tangan warna biru;
- 1(satu) pasang sarung tangan warna hitam;
- 1(satu) buah tas punggung merk PALAZZO warna hitam;
- 1(satu) buah plat nomor sepeda motor dengan Nopol AE-5973-VU;
- 1(satu) buah kunci engkol;
- 1(satu) buah cutter warna kuning;
- 1(satu) paq plastik clip;
- 3 (tiga) lembar bukti setoran FIF atas nama SARMAN melalui kantor pos tertanggal 11-12-2015, 01-20-2016 dan 02-20-2016;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 81/Pid.B/2016/PN Trk |
|
Nomor | 81/Pid.B/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silviany S, Mhbr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi SUNARMI ; Dikembalikan kepada saksi SUTINI ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 4. Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2016/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2016/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2016/PN Trk
Statistik6767