- Menyatakan terdakwa I. NOVEL YONASTHA BAYASUD Bin UMAR BAYASUD dan terdakwa II. M. ARIF TIRTANA Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I. NOVEL YONASTHA BAYASUD Bin UMAR BAYASUD dan terdakwa II. M. ARIF TIRTANA Bin SUPARDI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa I. NOVEL YONASTHA BAYASUD Bin UMAR BAYASUD dan terdakwa II. M. ARIF TIRTANA Bin SUPARDI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa I. NOVEL YONASTHA BAYASUD Bin UMAR BAYASUD dan terdakwa II. M. ARIF TIRTANA Bin SUPARDI tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gembok kuning/putih , 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia/F601RV-GMDFJJ, warna silver metalik, Nopol.W-708-PM, Noka : MHKV1BA2JBK092135, Nosin : DH09827 beserta kuncinya , 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia/F601RV-GMDFJJ, warna silver metalik, Nopol.W-708-PM, Noka : MHKV1BA2JBK0 92135, Nosin : DH09827 atas nama PIUS alamat Perum Gadding Fajar I B7/48 Rt.18 Rw.05 Ds.Siwalan Panji Kec.Buduran Kab.Sidoarjo dikembalikan pada yang berhak atas nama SUGIMAN ;, 2 (dua) lembar plat nomor W-1061-XT , 2 (dua) lembar plat nomor N-521-GI , 2 (dua) lembar plat nomor S-1507-RE , Uang sejumlah Rp 644.000,- (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) , uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), 4 (empat) buah potongan linggis berulir yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) buah tas laptop warna hitam dikembalikan ke Penyidik Polsek Pogalan untuk perkara lain atas nama ZAENAL ABIDIN Als. RUSELI Als. KEBO Als. BULUS Bin PONIDI Dkk ;
- 1 (satu) buah charger HP blackberry warna hitam yang terdapat kabel , 1 (satu) buah dosbox handphone Samsung Galaxi Grend IMEI 1 : 1357379/05/137785/8, IMEI 2 : 357380/05/137785/6 , 1 (satu) buah dosbox handphone Samsung Galaxi Grend Prime IMEI : 356396/06/247224/8, IMEI 2: 356397/06/247224/6 , 1 (satu) buah dasbox Nokia C2-03 C black IM 359327041094487, 359327041094495, 1 (satu) lembar nota pembelian Hnadphon NOKIA Type 220 warna biru nomor IME 1 : 355162/06/501896/1, IME 2 : 355162/06/501897/9 yang dikeluarkan oleh Conter UNGGUL MOBILE tertanggal 10 ? 12 ? 2014 , 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi Grand Duos warna putih GT-19082, IMEI : 1357379/05/137785/8 , 1 (satu) lembar uang kertas Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi Grand Prime warna abu-abu, IMEI : 356396/06/247224/8, IMEI 2 : 356397/06/2472224/6 , Tas merk H & K Polo warna abu-abu , 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru RM969, type 220, IMEI : 355/162/06/501896/1. IMEI 2 : 355162/06/50189/9 dikembalikan kepada saksi AGUS WIDODO ;
- 1 (satu) buah clurit , 1 (satu) buah pisau cutter , 1 (satu) buah tang , 2 (dua) buah obeng , 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah kunci engkol beserta tiga buah anak mata kunci , 3 (tiga) buah kunci terbuat dari penggaris besi , 4 (empat) buah kunci , 2 (dua) buah anak mata bor , 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Mandiri dikembalikan kepada terdakwa M. ARIF TIRTANA ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 113/PID.B/2015/PN Trk |
|
Nomor | 113/PID.B/2015/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarinibr Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Mu'aji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/PID.B/2015/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 113/PID.B/2015/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/PID.B/2015/PN Trk
Statistik6159