- Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan almarhum Yahya bin Djaelani yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2014, sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Yahya bin Djaelani adalah sebagai berikut:
- Menetapkan harta warisan dari almarhum Yahya bin Djaelani adalah sebagai berikut:
- sebelah Utara, gang Selendang Sutra;
- sebelah Timur, gang;
- sebelah Selatan, jalan Kendal Kempul;
- sebelah Barat, rumah milik Holidah (Tergugat I).
- sebelah Utara, saluran air/irigasi;
- sebelah Timur, saluran air/irigasi;
- sebelah Selatan, saluran air/irigasi, tanah milik Asral, Amanah, Bus;
- sebelah Barat, saluran air/irigasi.
- sebelah Utara, saluran air/irigasi;
- sebelah Timur, dulu tanah sawah milik H. Anwar, namun saat ini telah dijual dan tidak diketahui pemiliknya;
- sebelah Selatan, jalan desa;
- sebelah Barat, saluran air/irigasi.
- sebelah Utara, saluran air / irigasi;
- sebelah Timur, jalan desa;
- sebelah Selatan, saluran air / irigasi;
- sebelah Barat, tanah H. Hairiman.
- Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan sebagaimana pada diktum angka 4.1.,4.2.,4.3., 4.4., dan 4.5. di atas adalah sebagai berikut:
- Menetapkan harta warisan berupa uang tunai sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana pada diktum angka 4.5. di atas, bila dibagi sesuai dengan ketentuan pembagian sebagaimana pada diktum angka 5.1. sampai 5.4. di atas, maka masing-masing ahli waris mendapatkan sebagai berikut:
- Menghukum kepada para Tergugat secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membayar dan menyerahkan sejumlah uang secara baik-baik kepada para Penggugat sesuai dengan ketentuan pembagian sebagaimana pada diktum angka 6.3.1 sampai 6.3.6 dan apabila tidak dapat dibayar dan diserahkan secara baik-baik, maka pembayaran dan penyerahannya menggunakan upaya paksa oleh pejabat yang berwenang, dan/atau diperhitungkan pada saat pembagian hasil penjualan lelang objek harta warisan lain sebagaimana pada diktum angka 4.1., 4.2., 4.3., dan 4.4.
- Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi pada objek harta warisan sebagaimana pada diktum angka 4.1., 4.2. dan 4.3. berdasarkan Putusan Sela nomor 4097/Pdt.G/2023/PA Bwi., tanggal 5 Maret 2024 dan Berita Acara Sita Jaminan nomor 4097/Pdt.G/2023/PA Bwi., tanggal 26 Maret 2024, dan Sita Jaminan yang diletakkan pada objek harta warisan sebagaimana pada diktum angka 4.4. berdasarkan Putusan Sela Nomor 4097/Pdt.G/2023/PA Bwi., tanggal 5 April 2024 dan Berita Acara Sita Jaminan nomor 4097/Pdt.G/2023/PA Bwi., tanggal 26 April 2024, sah dan berharga.
- Menghukum kepada Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menyatakan gugatan selebihnya berupa sisa uang tunai sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang telah digunakan untuk biaya pengobatan, perawatan dan pengurusan jenazah almarhum Yahya bin Djaelani (pewaris), dan gugatan selainnya berupa permintaan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali, tidak dapat diterima.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp 12.590.000,00 (dua belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 4079/Pdt.G/2023/PA.Bwi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 4079/Pdt.G/2023/PA.Bwi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 September 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ridwan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | M.hes.br Hakim Anggota Zainul Fatawi, Hakim Anggota H. Komsun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yiyin Umi Elfridawati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara
7.11 Menghukum kepada para Tergugat secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan secara baik-baik objek harta warisan sebagaimana pada diktum angka 4.1., 4.2., 4.3., dan 4.4. dalam keadaan bebas, sempurna dan tanpa beban apapun kepada para Penggugat sesuai dengan ketentuan pembagian sebagaimana pada diktum angka 5.3.1 sampai angka 5.3.6 dan apabila pembagian, pengosongan dan penyerahan tidak dapat dilaksanakan secara baik-baik dan/atau secara natura, maka pelaksanaannya menggunakan upaya paksa oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melalui penjualan lelang kemudian hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan pembagian, setelah dikurangi biaya lelang dan biaya-biaya lainnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada