- Menyatakan terdakwa SURAHMAN bin RAMLI telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENGGELAPAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel BPKB No: I-06757673 mobil merk TOYOTA AVANZA 1.3 G MT model mobil penumpang/minibus, tahun 2012 Nomor Polisi AG 1695 YE Nomor rangka: MHKM1BA3JCK018482, Nomor Mesin: DK13052 warna cat putih atas nama SUKAMTO alamat Dusun Krajan, RT.002 RW.005, Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil TOYOTA AVANZA 1.3 G MT, Tahun 2012, Nomor Polisi : AG 1695 YE, Nomor Rangka MHKM1BA3JCK018482, Nomor Mesin: DK13052 atas nama SUKAMTO alamat Dusun Krajan, RT.002 RW.005, Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ;
- 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA AVANZA 1.3 G MT, Tahun 2012, Nomor Polisi : AG 1695 YE, Nomor Rangka MHKM1BA3JCK018482, Nomor Mesin: DK13052 ;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk MITO type 117 warna casing hitam berikut sim card didalamnya dengan nomor 082131745978 ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 169/PID.B/2015/PN Trk |
|
Nomor | 169/PID.B/2015/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarinibr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Galih Thoso Wibawanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dikembalikan kepada saksi SUKAMTO ; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/PID.B/2015/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 169/PID.B/2015/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/PID.B/2015/PN Trk
Statistik3324