- Menyatakan Terdakwa Ir. TIOPAN SALOMON PANGGABEAN anak dari RICARD PANGGABEAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Prmair;
- Membebaskan Terdakwa Ir. TIOPAN SALOMON PANGGABEAN anak dari RICARD PANGGABEAN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ir. TIOPAN SALOMON PANGGABEAN anak dari RICARD PANGGABEAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 80.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah ) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 02/KTRK/APBD/DKP/LS/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan dengan PT.Bermosacaro Selases Dijinal;
- 4 (empat) lembar Fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/740/IV.10/HK/2015 Tanggal 30 Desember 2015 tentang Penunjukkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016. ;
- 5 (lima) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/739/IV.10/HK/2015 Tanggal 30 Desember 2015 tentang Penunjukkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuanga Daerah (PPKD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 ;
- 4 (empat) lembar Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 800/74/III.17/2015 Tanggal 12 Februari 2016 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 ;
- 6 (enam) lembar Fotocopy Legalisir Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 800/06/III.17/2015 Tanggal 04 Januari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 ;
- 4 (empat) lembar Fotocopy Legalisir Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 800/04/III.17/2015 Tanggal 04 Januari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Pembayaran Uang Muka Kerja Pemasangan Lampu Jalan di Kabupaten Lampung Selatan (30%) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Konvesional Nomor Kontrak 02/KTRK/APBD/DKP/LS/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 (Rp.977.951.000 x 30 % = Rp. 293 385.300) ;
- 1 (satu) bundel Fotocopi legalisir Surat Pembayaran 65 % Kegiatan Pemasangan Lampu Jalan di Kabupaten Lampung Selatan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Konvesional Nomor Kontrak 02/KTRK/APBD/DKP/LS/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 (Rp.977.951.000 x 65 % = Rp. 635.668.150) ;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.22/107/IV.06/2015 Tanggal 05 Februari 2015 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.23/213/IV.06/2013 Tanggal 05 Juli 2013 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ;
- 6 (enam) lembar Fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/10/I.11/HK/2016 Tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 ;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berita Acara Hasi Pelelangan Nomor : 01/BAHP/LPJU.KONV/POKJA.ULP/DKP.LS/2016 tanggal 09 Agustus 2016 ;
- 2 (lembar) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 800/0424/ULP/2016 Tanggal 31 Mei 2016 tentang Pelaksanaan Proses Lelang Paket Pekerjaan Pemasangan Baru LPJU Median Jalan Natar dengan Pagu Anggaran Rp.979.385.000 (sembilan ratus tujuh pulu sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana APBN TA 2016 pada DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan ;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 020/002/BAPHP-PHO/LPJU/III.17/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 02/KTRK/APBD/DKP/LS/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan dengan PT.BERMOSACARO SELASES DIJINAL ;
- 1 (satu) Bundel Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik ;
- 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran An. BERMOSACARO SELASES DIJINAL bulan September 2016 s.d 31 Januari 2017;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Gustina Aryani |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa LITA ISTIANTI, ST.,MT binti EDI SANTOSO; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik2214