- Menyatakan Terdakwa ZIKRI, S.Pd bin RUZALI terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZIKRI, S.Pd bin RUZALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir dokumen kontrak nomor : 903/02/LAB-KOMP/SMP/E-CATALOG/IV.01/2018, tanggal 05 Juli 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Peralatan Lab. Komputer SMP DAK TA. 2018;
- 6 (enam) lembar foto copy legalisir SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran nomor : 180/16/IV.01/2018, tanggal 5 Januari 2018 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran TA. 2018;
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran nomor : 180/08/IV.01/2018, tanggal 5 Januari 2018 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran TA. 2018.
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran nomor : 180/15/IV.01/2018, tanggal 5 Januari 2018 tentang penunjukan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang & Jasa Pemerintah Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran TA. 2018.
- 7 (tujuh) lembar foto copy legalisir berita acara serah terima barang berupa peralatan komputer tanpa nomor registrasi antara pihak ke 1 a.n. IWAN SOBARNA, S.Sos kepada pihak ke 2 yaitu 7 (tujuh) Kepala sekolah penerima bantuan, tanggal 28 Agustus 2018.
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik TA. 2018 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran nomor : 420/013/PPK/IV.01/VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 tentang penerimaan peralatan pendidikan dan media pembelajaran SMP beserta lampiran foto dokumentasi penyerahan barang
- 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Mendikbud RI Nomor : 8 tahun 2018 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Pesawaran nomor : 821/433/V.04/2017, tanggal 7 Juni 2017 tentang pengangkatan sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Pesawaran a.n. ZIKRI, S.Pd.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor : 5355/A2/KP/1998, tanggal 12 Januari 1998 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil a.n. ZIKRI;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor : 3245/I.12.01/KP/1999, tanggal 20 April 1999 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. ZIKRI.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Keputusan Gubernur Lampung nomor : 823.4/4609/II.09/2010, tanggal 17 September 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil a.n. ZIKRI.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor : 800/07/07-WK/2003, tanggal 17 Desember 2003 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil a.n. IWAN SOBARNA.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor : 821/09/III.12-WK/2005, tanggal 23 Maret 2005 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. IWAN SOBARNA.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Pesawaran nomor : 821.24/432/V.04/2017, tanggal 7 Juni 2017 tentang pengangkatan sebagai Kasi Sarpras SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran a.n. IWAN SOBARNA.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan pelantikan nomor : 800/338/SPP/V.04/2017, tanggal 7 Juni 2017 tentang pengangkatan sebagai Kasi Sarpras SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran a.n. IWAN SOBARNA;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan no. IMEI 356807/07/44627817 beserta Simcard telkomsel dengan no. 0852.6938.2959.
- 1 (satu) unit Handphone jenis android merk vivo 1727 dengan no. IMEI 868889033986933 beserta Simcard telkomsel dengan no. 0853.8303.4257.
- 1 (satu) unit handphone jenis android merk samsung dengan nomor IMEI 359755081386555 beserta simcard telkomsel no. 0852.9477.0003.
- 1 (satu) unit handphone jenis android merk samsung dengan nomor IMEI 358796084997106 beserta simcard telkomsel no. 0812.9030.4411.
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar dan pecahan @ Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) lembar beserta tas berwarna coklat
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaini Basir, Br Hakim Anggota Gustina Aryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA An. TERDAKWA IWAN SOBARNA, S.Sos bin ADANG SASMITA. 6. Menetapkan agar Terdakwa ZIKRI, S. Pd bin RUZALI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Statistik3321