- Menyatakan Terdakwa FAISAL KAHERI,SH Bin NASRI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAISAL KAHERI,SH Bin NASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAISAL KAHERI,SH Bin NASRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 360.536.600,- (tiga ratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah), yang di konpensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp 360.536.600,- (tiga ratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) yang dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum uang titipan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 360.536.600,- (tiga ratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) disetorkan ke kas negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Alokasi Dana Desa (DD) Tahap ke-I sebesar 60% Tahun Anggaran 2016 untuk kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui sebesar Rp.379.114.589,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Alokasi Dana Desa (DD) Tahap ke-II sebesar 40% Tahun Anggaran 2016 untuk kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui sebesar Rp. 252.743.059,- (Dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) I, II dan III Nomor : 920/864/5.1.20.08.200/2016 tanggal 02 November 2016.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/864/5.1.20.08.200/2016 tanggal 02 November 2016.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0934/92091/WK/2016 tanggal 28 Oktober 2016.
- Bukti Kas Pengeluaran (BKP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Berita Acara Serah Terima dan Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Pengantar permohonan pencairan dari Camat Kasui dan kepala kampung Tanjung Kurung, Hasil Verifikasi Pengejuan DD, Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan DD, Lembar Konfirmasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Nomor Rekening Giro dan Nomor NPWP.
- Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahap ke-I sebesar 50% Tahun Anggaran 2016 untuk kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui sebesar Rp.66.382.350,-(Enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) I, II dan III Nomor : 920/454/5.1.20.08.200/2016 tanggal 21 Juni 2016.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/454/5.1.20.08.200/2016 tanggal 21 Juni 2016.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0934/91076/WK/2016 tanggal 22 Juni 2016.
- Bukti Kas Pengeluaran (BKP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Berita Acara Serah Terima.
- Surat Pengantar permohonan pencairan dari Camat Kasui dan kepala kampung Tanjung Kurung, Hasil Verifikasi Pengejuan DD, Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan DD, Lembar Konfirmasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Nomor Rekening Giro dan Nomor NPWP.
- Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahap ke-II sebesar 50% Tahun Anggaran 2016 untuk kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui sebesar Rp.66.382.350,-(Enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) I, II dan III Nomor : 920/918/5.1.20.08.200/2016 tanggal 15 November 2016.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/918/5.1.20.08.200/2016 tanggal 15 November 2016.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0934/92189/WK/2016 tanggal 15 November 2016.
- Bukti Kas Pengeluaran (BKP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Berita Acara Serah Terima.
- Surat Pengantar permohonan pencairan dari Camat Kasui dan kepala kampung Tanjung Kurung, Hasil Verifikasi Pengejuan DD, Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan DD, Lembar Konfirmasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Nomor Rekening Giro dan Nomor NPWP.
- Berkas Dana Bagi Hasil Kampung untuk Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui sebesar Rp. 3.653.550,- (Tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) I, II dan III Nomor : 920/1116/5.1.20.08.200/2016 tanggal 28 Desember 2016.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/1116/5.1.20.08.200/2016 tanggal 28 Desember 2016.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0934/92617/WK/2016 tanggal 29 Desember 2016.
- Berkas pendukung lainnya :
- 6 (enam) lembar Kwitansi penyerahan DD dan ADK dari RICO RAFANI
- 1 (satu) Bundel surat Keputusan Camat Kasui nomor : 800 / 254 / SK-P /
- 1 (satu) Bundel surat Keputusan Camat Kasui nomor : 410 / 062 / SK-P /
- 1 (satu) Bundel surat Keputusan Camat Kasui nomor : 410 / 74 / SK-P /
- 1 (satu) Bundel surat Bupati Way Kanan nomor : 700/ 153 / III / 2017
- 1 ( satu ) Bundel surat Camat Kasui nomor : 138/ 38 / KS / III / 2017
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Way Kanan nomor : B.140 / 05-WK /
- Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015 Tentang Persetujuan
- 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan DD Tahap II 2016.
- 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan ADK Tahap I 2017.
- 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan DD Tahap I 2017.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 5 Tahun 2016
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 8 Tahun 2016
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 9 Tahun 2016
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 11 Tahun 2015
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 19 Tahun 2016
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian 55 Drum Aspal ESSO Original Tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp. 90.750.000,-.
- 1 (satu) Lembar Surat Jalan pengiriman 55 Drum Aspal ESSO Original Tanggal 8 Juni 2016.
- 1 (satu) Bundel surat Keputusan Camat Kasui nomor : 800 / 254 / SK-P / KS / 2016 Tanggal 15 September 2016 Tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Tim Verifikasi Kegiatan Pengelolaan Keuangan Kampung Kecamatan Kasui.
- 1 (satu) Bundel surat Keputusan Camat Kasui nomor : 410 / 062 / SK-P / KS-V / 2016 Tanggal 13 Mei 2016 Tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Tim Verifikasi Kegiatan Pengelolaan Keuangan Kampung Kecamatan Kasui.
- 1 (satu) Bundel surat Keputusan Camat Kasui nomor : 410 / 74 / SK-P / KS-V / 2016 Tanggal 06 Juni 2016 Tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Tim Verifikasi Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Kecamatan Kasui.
- 1 (satu) Bundel surat Bupati Way Kanan nomor : 700/ 153 / III / 2017 tanggal 8 Maret 2017 tentang Perintah Langsung kepada Sdr. Camat Kasui Kabupaten Way Kanan.
- 1 (satu) Bundel surat Camat Kasui nomor : 138/ 38 / KS / III / 2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Perintah Langsung kepada Sdr. Faizal Kaheri ( Mantan Pj. Kepala Kampung Tanjung Kurung ) Kecamatan Kasui.
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Way Kanan nomor : B.140 / 05-WK / HK / 2015 tanggal 15 Desember 2015 Tentang Standarisasi Harga Satuan Barang Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) Bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Kampung nomor : 4 Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015 Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Kampung Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP-KAM) Tahun Anggaran 2016.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Gani, Br Hakim Anggota Surisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Zarkasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Surat Perintah Pembayaran (SPP) I, II dan III Nomor : 920/453/5.1.20.08.200/2016 tanggal 21 Juni 2016. b. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/453/5.1.20.08.200/2016 tanggal 21 Juni 2016. c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0934/91075/WK/2016 tanggal 22 Juni 2016. d. Bukti Kas Pengeluaran (BKP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Berita Acara Serah Terima dan Kartu Tanda Penduduk. e. Surat Pengantar permohonan pencairan dari Camat Kasui dan kepala kampung Tanjung Kurung, Hasil Verifikasi Pengejuan DD, Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan Dana Desa, Lembar Konfirmasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Nomor Rekening Giro dan Nomor NPWP. a. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA.2016. b. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA.2016. c. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran pembagian Bagi Hasil Kampung di Kabupaten Way Kanan TA.2016. d. APBK. e. RKP-KAM. f. RPJM-KAM. g. RKP-KAM. h. RKPK. i. PTPR-RKPK. kepada FAIZAL KAHERI, Tanggal 24 Juni 2016, Tanggal 28 Juni 2016, Tanggal 13 Juni 2016, Tanggal 9 Nopember 2016, Tanggal 21 Nopember 2016 dan Tanggal 21 Nopember 2016. 8) 1 (satu) Lembar Nota pembelian 55 Drum Aspal ESSO Original Tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp. 90.750.000,-. 9) 1 (satu) Lembar Surat Jalan pengiriman 55 Drum Aspal ESSO Original Tanggal 8 Juni 2016. KS / 2016 Tanggal 15 September 2016 Tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Tim Verifikasi Kegiatan Pengelolaan Keuangan Kampung Kecamatan Kasui. KS-V / 2016 Tanggal 13 Mei 2016 Tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Tim Verifikasi Kegiatan Pengelolaan Keuangan Kampung Kecamatan Kasui. KS-V / 2016 Tanggal 06 Juni 2016 Tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Tim Verifikasi Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Kecamatan Kasui. tanggal 8 Maret 2017 tentang Perintah Langsung kepada Sdr. Camat Kasui Kabupaten Way Kanan. tanggal 13 Maret 2017 tentang Perintah Langsung kepada Sdr. Faizal Kaheri ( Mantan Pj. Kepala Kampung Tanjung Kurung ) Kecamatan HK / 2015 tanggal 15 Desember 2015 Tentang Standarisasi Harga Satuan Barang Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 16) 1 (satu) Bundel Keputusan Badan Permusyawaratn Kampung nomor : Rancangan Peraturan Kampung Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Kampung ( RKP-KAM ) Tahun Anggaran 2016. 17) 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan ADK Tahap I 2016. 18) 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan ADK Tahap II 2016. 19) 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan DD Tahap I 2016. Tentang Tata cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2016. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung. Tentang Pedoman Tata cara Pengadaan Barang / Jasa di Kampung. Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung, Rencana Kerja Pemerintah Kampung dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung. 27) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pemilihan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan. Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pemilihan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan. 29) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pemilihan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan. 30) 6 (enam) lembar Kwitansi penyerahan DD dan ADK dari RICO RAFANI kepada FAIZAL KAHERI, Tanggal 24 Juni 2016, Tanggal 28 Juni 2016, Tanggal 13 Juni 2016, Tanggal 9 Nopember 2016, Tanggal 21 Nopember 2016 dan Tanggal 21 Nopember 2016. 40) 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan ADK Tahap I 2016. 41) 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan ADK Tahap II 2016. 42) 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan DD Tahap I 2016. 43) 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan DD Tahap II 2016. 44) 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan ADK Tahap I 2017. 45) 1 (satu) Bundel berkas Permohonan Pencairan DD Tahap I 2017. 46) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2016. 47) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung. 48) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata cara Pengadaan Barang / Jasa di Kampung. 49) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung, Rencana Kerja Pemerintah Kampung dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung. 50) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pemilihan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan 51) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pemilihan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan. 52) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pemilihan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan. Masing-masing tetap terlampir dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Statistik7336