- Menyatakan Terdakwa GILANG RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa GILANG RAMADHAN tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang-barang bukti :
- Memerintahkan barang-barang bukti :
- Barang bukti nomor 1-103, 105-132:
- Barang bukti nomor 104 :
- 500 (Lima Ratus) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- dengan total senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- 1000 (seribu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- dengan total senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
|||||||||||||||||
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 5 Oktober 2018 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Mien Trisnawaty | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Br Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti M.yusup | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
6. membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepulu ribu rupiah) |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Statistik5137