- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 19 APRIL 2024 NOMOR 23/PID.B/2024/PN.MND YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- 3 (TIGA) LEMBAR REKENING KORAN BUKTI TRANSFER BANK BNI UNTUK USAHA POPOJI CAF YANG TERDIRI DARI : TRANSFER UANG SEBESAR RP 30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DARI REKENING NOMOR 0724302341 BNI KE NOMOR REKENING 7955108809 TANGGAL 19 JULI 2021 DAN TRANSFER UANG SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DARI REKENING 0724302341 BNI KE REKENING 6669966902 TANGGAL 28 JULI 2021, TRANSFER UANG SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DARI REKENING 0724302341 BNI 6669966902 TANGGAL 29 JULI 2021, TRANSFER UANG SEBESAR RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DARI REKENING 0724302341 BNI 6669966902 TANGGAL 30 JULI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK MANDIRI NO REKENING 1500007738410 ATAS NAMA VINCENT DARMAWAN TJIPTADI UNTUK TEMPAT USAHA POPOJI YANG TERDIRI DARI : TRANSFER UANG SEBESAR RP. 20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 19 JULI 2021, TRANSFER UANG SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 3 SEPTEMBER 2021, TRANSFER UANG SEBESAR RP12.250.000,00 ( DUA BELAS JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) TANGGAL 4 SEPTEMBER 2021;
- 2 (DUA) LEMBAR REKENING KORAN BCA NO REKENING 7800781919 ATAS NAMA VINCENT DARMAWAN TJIPTADI USAHA POPOJI CAF YANG TERDIRI DARI : TRANSFER UANG SEBESAR RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) KE REKENING HENDRA ANGGRIAWAN TANGGAL 21 JULI 2021, TRANSFER UANG SEBESAR RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) KE REKENING HENDRA ANGGRIAWAN TANGGAL 22 JULI 2021, TRANSFER UANG SEBESAR RP25.000.00,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) KE REKENING HENDRA ANGGRIAWAN TANGGAL 23 JULI 2021, TRANSFER UANG SEBESAR RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) KE REKENING HENDRA ANGGRIAWAN TANGGAL 26 JULI 2021,TRANSFER UANG SEBESAR RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) KE REKENING HENDRA ANGGRIAWAN TANGGAL 26 JULI 2021, TRANSFER UANG SEBESAR RP 24.000.000,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) KE REKENING HENDRA ANGGRIAWAN TANGGAL 26 JULI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SLIP TRANSFER BANK SULUT GO UNTUK USAHA FORPLAY TERDIRI DARI : TRANSFER KE REKENING BCA NO REK 8295657789 ATAS NAMA HENDRA ANGGRIAWAN DARI REKENING BANK SULUT ATAS NAMA VINCENT DAEMAWAN TJIPTADI UANG SEJUMLAH RP282.000.000,00 (DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA RUPIAH);
- 1(SATU) LEMBAR SLIP TRANSFER BANK SULUT GO UNTUK USAHA FORPLAY TERDIRI DARI : TRANSFER KE REKENING BCA NO REK. 7955108809 ATAS NAMA HENDRA ANGGRIAWAN DAN REKENING BANK SULUT GO ATAS NAMA VINCENT DARMAWAN TJIPTADI UANG SEJUMLAH RP100.002.900,00 (SERATUS JUTA DUA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK MANDIRI UNTUK USAHA FORPLAY TRANSFER UANG SEBESAR RP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH) TANGGAL 25 MEI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK SULUT GO CABANG PEMBANTU BAHU MALL NOMOR REKENING 00602080191919 ATAS NAMA VINCENT DARMAWAN TJIPTADI BUKTI TARIK TUNAI UANG SEBESAR RP 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK BCA ATAS NAMA WIDYA ANASTASIA RIADY BUKTI TRANSFER UANG SEBANYAK 1 (SATU) KALI UANG SEBESAR RP75.000.000,00 (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TANGGAL 15/01/2021 KE REKENING BCA ATAS NAMA HENDRA ANGGRIAWAN;
- 1(SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK BCA ATAS NAMA WIDYA ANASTASIA RIADY BUKTI TRANSFER UANG SEBANYAK 3 (TIGA) KALI UANG SEBANYAK RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 27/12/2021, RP75.000.000,00 (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TANGGAL 28/12/21 KE REKENING BCA HENDRA ANGGRIAWAN, UANG SEBESAR RP. 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 29/12/21 KE REKENING BCA HENDRA ANGGRIAWAN;
- 2 (DUA) LEMBAR REKENING KORAN BANK BCA DENGAN NOMOR REKENING 0261360801 ATAS NAMA RANDY KRISTIAN ULAAN BUKTI TRANSFER UANG SEBESAR RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) KEPADA HENDRA ANGGRIAWAN;
- Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 April 2024 Nomor 23/Pid.B/2024/PN.Mnd yang dimohonkan banding tersebut;
- 3 (Tiga) lembar rekening koran bukti transfer Bank BNI untuk usaha popoji caf yang terdiri dari : Transfer uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Rekening Nomor 0724302341 BNI ke Nomor Rekening 7955108809 tanggal 19 Juli 2021 dan Transfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Rekening 0724302341 BNI ke rekening 6669966902 tanggal 28 Juli 2021, Transfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening 0724302341 BNI 6669966902 tanggal 29 Juli 2021, Transfer uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari rekening 0724302341 BNI 6669966902 tanggal 30 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar Rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1500007738410 atas nama Vincent Darmawan Tjiptadi untuk tempat usaha Popoji yang terdiri dari : Transfer uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 Juli 2021, Transfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 3 September 2021, Transfer uang sebesar Rp12.250.000,00 ( dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 4 September 2021;
- 2 (dua) lembar rekening koran BCA No Rekening 7800781919 atas nama Vincent Darmawan Tjiptadi usaha Popoji caf yang terdiri dari : Transfer uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Hendra Anggriawan tanggal 21 Juli 2021, Transfer uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Hendra Anggriawan tanggal 22 Juli 2021, Transfer uang sebesar Rp25.000.00,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Hendra Anggriawan tanggal 23 Juli 2021, Transfer uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Hendra Anggriawan tanggal 26 Juli 2021,Transfer uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Hendra Anggriawan tanggal 26 Juli 2021, Transfer uang sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ke rekening Hendra Anggriawan tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar slip transfer Bank Sulut Go untuk usaha Forplay terdiri dari : Transfer ke rekening BCA No Rek 8295657789 atas nama Hendra Anggriawan dari rekening Bank Sulut atas nama Vincent Daemawan Tjiptadi uang sejumlah Rp282.000.000,00 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah);
- 1(satu) lembar slip transfer Bank Sulut Go untuk usaha Forplay terdiri dari : Transfer ke rekening BCA No Rek. 7955108809 atas nama Hendra Anggriawan dan rekening Bank Sulut Go atas nama Vincent Darmawan Tjiptadi uang sejumlah Rp100.002.900,00 (seratus juta dua ribu sembilan ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri untuk usaha Forplay Transfer uang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) tanggal 25 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sulut Go Cabang Pembantu Bahu Mall Nomor Rekening 00602080191919 atas nama Vincent Darmawan Tjiptadi bukti tarik tunai uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA atas nama Widya Anastasia Riady bukti transfer uang sebanyak 1 (satu) kali uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 15/01/2021 ke rekening BCA atas nama Hendra Anggriawan;
- 1(satu) lembar rekening koran Bank BCA atas nama Widya Anastasia Riady bukti transfer uang sebanyak 3 (tiga) kali uang sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 27/12/2021, Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 28/12/21 ke rekening BCA Hendra Anggriawan, uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 29/12/21 ke rekening BCA Hendra Anggriawan;
- 2 (dua) Lembar Rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 0261360801 atas nama Randy Kristian Ulaan bukti transfer uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Hendra Anggriawan;
Putusan PT MANADO Nomor 59/PID/2024/PT MND |
|
Nomor | 59/PID/2024/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | Steery Marleine Rantung, Brdanardono |
Panitera | Wiesje Siltje Sambow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I 1. MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA ANGRIAWAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HENDRA ANGRIAWAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I 1. Menyatakan Terdakwa Hendra Angriawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Angriawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada