- Menyatakan terdakwa I. ARGA HADI KUSUMA Als REGEN bin WARAS, terdakwa II. PURWANTO Als KEPOK bin PAIDI dan terdakwa III. DEBY NOVIANTO Als DEBLENG bin NURKAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara :
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 20/PID.B/2015/PN Trk |
|
Nomor | 20/PID.B/2015/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erna Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Pramonobr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | - Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Terdakwa I. ARGA HADI KUSUMA Als REGEN bin WARAS, Terdakwa II. PURWANTO Als KEPOK bin PAIDI masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; - Terdakwa III. DEBY NOVIANTO Als DEBLENG bin NURKAMAT dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kain sprei warna coklat kombinasi motif bunga ; Dirampas untuk dimusnahkan : - 1 (satu) ekor kambing jantan warna hitam putih ; Dikembalikan kepada saksi SUNARDI bin MISMIN ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat type NC11BF1D AT warna putih tahun 2013 No.Pol.AG-3023- ZU No.KaMH1JFD216DK651914 No.sin.JFD2E1651790 atas nama Purwanto alamat RT 24 RW 03 Dsn Krajan Desa Jatiprahu Kec.Karangan Kab.Trenggalek, beserta kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa II. PURWANTO Als KEPOK bin PAIDI; 6. Membebankan kepada para terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.B/2015/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 20/PID.B/2015/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/PID.B/2015/PN Trk
Statistik3430