Putusan PN TRENGGALEK Nomor 24/PDT.G/2014/PN Trk |
|
Nomor | 24/PDT.G/2014/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Eka Putrabr Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini |
Panitera | Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum,tidak hadir di persidangan (Verstek) 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatat di Kantor Catatan Sipil Kota Malang ,Kutipan Akta Perkawinan No.116/2000 tanggal 13 Mei 2000 Putus karena perceraian dengan akibat hukumnya 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pengasuh yang merawat,memelihara ,membesarkan dan mendidik anak -anaknya yang bernama DIO REDINATA Laki-laki lahir di Trenggalek tanggal 07 Maret 2001 sesuai Akta Kelahiran No.07/2001 tanggal 14 Maret 2001 dan DICKY KARILLO REDINATA laki-laki lahir di Trenggalek pada tanggal 20 September 2006 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.3408/2006 tanggal 12 Oktober 2006 sampai anak tersebut kawin dan/atau bisa hidup mandiri 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek atau pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan sehelai salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,kepada Kantor Dinas Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk dicatat dalam daftar yang diperuntukan untuk itu 6. Menetapkan biaya hidup dan pendidikan yang harus dibayarkan tergugat untuk anak yang bernama DIO REDINATA laki-laki umur 13 (tiga belas) tahun dan DICKY KARILLO REDINATA laki-laki umur 8 (delapan) tahun masing-masing Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) tiap bulan hingga anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu ) tahun atau sudah kawin dimana biaya tersebut diserahkan melalui Penggugat sebagai ibu kandungnya serta membayar biaya penghidupan kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tiap bulan sejak perceraian ini diputuskan hingga Penggugat menikah lagi 7. Memerintahkan biaya hidup dan pendidikan untuk anak Penggugat dan tergugat yang bernama DIO REDINATA dan DICKY KARILLO REDINATA maupun biaya penghidupan untuk Penggugat dapat diserahkan kepada Penggugat dengan cara melakukan pemotongan gaji Tergugat melalui Bandahara Bank BRI 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT.G/2014/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 24/PDT.G/2014/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/PDT.G/2014/PN Trk
Statistik5232