- Menyatakan terdakwa U. Yunardo als Edo Bin U. Syamsul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa U. Yunardo als Edo Bin U. Syamsul Hadi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket dalam kemasan plastik klip yang berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 gram;
- 2 (dua) buah timbangan warna hitam merk CHQ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 3x5;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol melamin dengan masih terpasang pipet plastik warna putih dan tabung kaca;
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna puth merk badut;
- 1 (satu) korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna abu-abu;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 74/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabar Prihantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, Br Hakim Anggota Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan pada Terdakwa; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik250