- Menyatakan terdakwa I. Panjang Alias Pak Anti, terdakwa II. Supriadi Anak Sensus, terdakwa III. Achiung Anak Alex dan terdakwa IV.Panjang Anak Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Panjang Alias Pak Anti, terdakwa II. Supriadi Anak Sensus, terdakwa III. Achiung Anak Alex dan terdakwa IV.Panjang Anak Alex dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing terdakwa selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set mesin dompeng merk TIANLI;
- 1 (satu) buah kain kian (karpet penyaring emas);
- 1 (satu) set jari-jari (cabang) beserta selang lipat, selang putih;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar sekitar 10 liter;
- 1 (satu) buah selang minyak;
- 3 (tiga) buah karet panbel dan
- 1 (satu) buah botol plastic kecil warna putih yang berisikan sekitar air raksa
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Hazairin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Satriadi |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik580