- Menyatakan Terdakwa Delpiansyah Alias Delpi Bin Aspian. S, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? Sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Delpiansyah Alias Delpi Bin Aspian. S, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket dalam kantong plastik klip ber isi nakotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,05 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk PIN warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Merah No. Imei : 867600032567056.
- 1 (satu) buah handphone merk IPHONE warna Putih No. Imei : 354436063779720
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Skw |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Hazairin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriadi, Br Hakim Anggota Yayu Mulyana.. |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ENDIZAR Alias SINYAK BIN SURIYADI. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2020/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2020/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2020/PN Skw
Statistik2810