- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.
- Menyatakan Sarkoem Ripto Atmodjo bin Asmarejatelah meninggal dunia pada tanggal 06 November 2018.
- Menyatakan Sumarsih binti Kanapi telah meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 2019.
- Menetapkan ahli waris Sarkoem Ripto Atmodjo bin Asmarejadan Sumarsih binti Kanapiadalah:
- Uji Lestari DRA (anak perempuan).
- Tri Murdo Wibowo (anak laki-laki).
- Kusnan Widarto (anak laki-laki).
- Sri Pranowo (anak laki-laki).
- Sri Sapto(anak laki-laki).
- Hendarsih(anak perempuan).
- Menetapkan harta peningglan Sarkoem Ripto Atmodjo bin Asmarejadan Sumarsih binti Kanapiadalah:
- Sebidang tanah sawah dengan SHM Nomor 709 a.n. Sumarsih Luas 560 M2, terletak di Desa Rabak, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kali Sana.
- Sebelah Timur : Sumarsih.
- Sebelah Selatan : Jl. Ke Gambarsari.
- Sebelah Barat : Sumarsih.
- Sebidang tanah sawah dengan SHM Nomor 748 a.n. Sumarsih Luas 1.140 M2, terletak di Desa Rabak, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kali Sana.
- Sebelah Timur : Maryono.
- Sebelah Selatan : Jl. Ke Gambarsari.
- Sebelah Barat : Sumarsih.
- Sebidang tanah sawah dengan SHM Nomor 538 a.n. Sarkum Riptoatmodjo, Luas 1.930 M2, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan kilang penggilingan padi dengan dinding beton, atap seng, lantai semen, dengan ukuran 16 m X 12,05 m, terletak di Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah sawah dengan SHM Nomor 708 a.n. Sumarsih Isteri Ripto Atmojo Luas 3215 M2, terletak di Desa Rabak, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah sawah dengan SHM Nomor 856 a.n. Sumarsih Isteri Sarkum Riptoatmojo Luas 6975 M2, terletak di Desa Rabak, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah sawah dengan SHM Nomor 839 a.n. Sarkum Riptoatmojo dengan Luas 6260 M2, terletak di Desa Rabak, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Machuri.
- Sebelah Timur : Kali Punggawa.
- Sebelah Selatan : Mukhsonah.
- Sebelah Barat : Ril Ban.
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 297 a.n. Sumarsih istri Ripto Atmojo dengan Luas 210 M2, terletak di Desa Rabak, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Hendarsih.
- Sebelah Timur : Sunarti.
- Sebelah Selatan : Jalan Desa.
- Sebelah Barat : Hendarsih.
- Sebidang tanah sawah dengan SHM Nomor 618 a.n. Sumarsih istri Ripto Atmojo dengan Luas 1140 M2, terletak di Desa Rabak, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Rabak.
- Sebelah Timur : Erna Setia Ningrum.
- Sebelah Selatan : Wangan.
- Sebelah Barat : Wangan.
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 191 a.n. Sarkum Ripto Luas 2341 M2dan satu unit bangunan rumah, dengan dinding beton, atap genteng, lantai keramik dengan luas bangunan utama 20 m X 8 m dan bangunan pendukung 8 m X 7,5 m, yang terdapat diatasnya, terletak di Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sanmuuchheri dan Sanmirodji.
- Sebelah Timur : Wangan batas desa.
- Sebelah Selatan : Sucheri dan Kasbari.
- Sebelah Barat : Jalan.
- Sebidang tanah sawah SHM Nomor 830 a.n. Sumarsih Istri Sarkum Riptoatmojo Luas 1164 M2, terletak di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kusmodiharjo.
- Sebelah Timur : Saluran.
- Sebelah Selatan : Mukhsonah.
- Sebelah Barat : Jalan Desa.
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 01166 a.n. Sumarsih Luas 186 M2, terletak di Desa Rabak, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sariman.
- Sebelah Timur : Sumarsih.
- Sebelah Selatan : Sumarsih.
- Sebelah Barat : Rifangi dan Kodaryati.
- Sebentuk cincin emas seberat 1, 6 gram.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sarkoem Ripto Atmodjo bin Asmarejadan Sumarsih binti Kanapidari harta peninggalan Sarkoem Ripto Atmodjo bin Asmareja dan Sumarsih binti Kanapi sebagai berikut:
- Uji Lestari DRA (anak perempuan) memperoleh satu persepuluh (1/10) bagian.
- Tri Murdo Wibowo (anak laki-laki) memperoleh dua persepuluh (2/10) bagian.
- Kusnan Widarto (anak laki-laki) memperoleh dua persepuluh (2/10) bagian.
- Sri Pranowo (anak laki-laki) memperoleh dua persepuluh (2/10) bagian.
- Sri Sapto(anak laki-laki) memperoleh dua persepuluh (2/10) bagian.
- Hendarsih(anak perempuan) memperoleh dua persepuluh (1/10) bagian.
- Menghukum Penggugat Konvensi dan para Tergugat Konvensi untuk melaksanakan pembagian warisan terhadap harta-harta peninggalan Sarkoem Ripto Atmodjo bin Asmareja dan Sumarsih binti Kanapi sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 5 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada angka 6 amar putusan ini dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris kepada ahli waris yang berhak, secara natura dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harus dilelang melalui lelang negara.
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan para Tergugat Konvensi agar mengosongkan objek sengketa yang tertera pada angka 5.5.1 sampai dengan 5.5.11 di atas yang dikuasaioleh masing-masing Penggugat Konvensi dan para Tergugat Konvensi.
- Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan terhadap harta peninggalan Sarkoem Ripto Atmodjo bin Asmareja dan Sumarsih binti Kanapiyang tertera pada dalil-dalil gugatan Penggugat Konvensi yang telah diidentifikasi angka 3.3.1, 3.3.3, 3.3.4, 3.3.5, 3.3.6, 3.3.7, 3.3.8, 3.3.10, 3.3.11, 3.3.12 dan 3.3.13, sah dan berharga.
- Tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- MenyatakanTergugat Rekonvensi telah mengagunkan objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik nomor 538 yang mengakibatkan para Penggugat Rekonvensi menebus agunan tersebut sebesar Rp200.000.000,00-, (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang tebusan agunan objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik nomor 538 kepada:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvenssi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini masing masing sejumlah Rp5.390.000,00,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 1842/Pdt.G/2023/PA.Pbg |
|
Nomor | 1842/Pdt.G/2023/PA.Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jakfaroni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursidik, Br Hakim Anggota Endang Sofwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hafid, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara (dikuasai oleh Tergugat I). (dikuasai oleh Tergugat I). - Sebelah Utara : wangan. - Sebelah Timur : Wangan. - Sebelah Selatan : Jalan Desa. - Sebelah Barat : Sukarmin. (dikuasai oleh Tergugat III). - Sebelah Utara : Kali Sana. - Sebelah Timur : Sumarsih. - Sebelah Selatan : Jl. Ke Gambarsari. (dikuasai oleh Tergugat I). - Sebelah Utara: Wangan. (dikuasai oleh Tergugat III dan Tergiugat V). (dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat IV). (dikuasai oleh Tergugat III). (dikuasai oleh Tergugat IV). (dikuasai oleh Tergugat III dan Tergugat V). (dikuasai oleh Tergugat II). (dikuasai oleh Tergugat I). (berada pada Tergugat III). Dalam Rekonvensi 3.1. Seluruh ahli waris Sarkoem Ripto Atmodjo bin Asmarejadan Sumarsih binti Kanapisebesar Rp60.000.000,00,- (enam puluh juta rupiah) untuk dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 6 di atas; 3.2. Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp140.000.000,00,- (seratus empat puluh juta rupiah); secara tunai dan apabila tidak dibayar secara tunai maka dibayar dari bagian Tergugat Rekonvensi dari harta peningglan Sarkoem Ripto Atmodjo bin Asmarejadan Sumarsih binti Kanapi; 4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1842/Pdt.G/2023/PA.Pbg.zip
- Download PDF
- 1842/Pdt.G/2023/PA.Pbg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada