- Menyatakan, Terdakwa I. Andi alias Bodang,terdakwa II. Dika Susanto, dan terdakwa III. Lie Wily als Awi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap paraTerdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah para Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi warna merah muda logo "s" dengan berat 3,28 gram,
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi warna merah muda logo "s" dengan berat 3,27 gram,
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi warna merah muda logo "s" dengan berat 3,21 gram,
- 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi warna merah muda logo "s" dengan berat 2,95 gram,
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi warna merah muda logo "s" dengan berat 3,21 gram,
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (sepuluh)butir narkotika jenis ektasi warna merah muda logo "Mahkota" dengan berat 0,92 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi 7 (tujuh) plastik klip berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,72 gram,
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi 10 botol cangklong;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 botol cangklong
- 1 hisap shabu bong kaca berikut cangklong;
- 1 unit Hp merk Oppo F5 warna hitam simcard nomor 081292909102,
- 1 unit Hp merk Vivo 1807 warna hitam nomor simcard 087889977878,
- 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A20 warna biru simcard nomor 081252635689,
- 1 unit Hp merk Vivo 1606 warna gold simcard nomor 081386557517,
- 1 unit Hp merk Samsung GT-E1272 warna biru nomor simcard 801910221114;
- 2 buah buku;
- Uang tunai sebesar Rp.11.450.000,-
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1381/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1381/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indri Murtini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Purnawan Narsongko, Hakim Anggota Susilo Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1381/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Statistik170