- Menyatakan TerdakwaNUROSIDIN PANJAITAN als NUR als OSA bin MAD SOLEHterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku BPKB nomor : M-14215237 dengan identitas Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam, tahunn 2017, nomor Polisi : F-5725-OQ, nomor rangka : MH1JM2112HK197596, nomor mesin : JM21E1179809, atas nama BPKB PRABU SINGGIH;
- 1 (satu) lembar STNK dengan identitas Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam, tahunn 2017, nomor Polisi : F-5725-OQ, nomor rangka : MH1JM2112HK197596, nomor mesin : JM21E1179809, atas nama STNK PRABU SINGGIH;
- 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor merk Honda;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam, tahunn 2017, nomor Polisi : F-5725-OQ, nomor rangka : MH1JM2112HK197596, nomor mesin : JM21E1179809;
- 1 (satu) Kantong kain berwarna merah yang bertuliskan Honda, yang berisi:
- 9 (sembilan) buah mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan
- 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor merk Honda
Putusan PN SUKABUMI Nomor 81/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Hidayaturahman.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya dikembalikan kepada saksi HERMAWAN bin PAKIH; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik910