- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIFANDI Als. CIPOL Bin PENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan? dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah gulungan solatif warna hitam di dalamnya terdapat plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal sabu;
- 1 (satu) buah tas warna loreng di dalamnya berisi 1 (satu) buah kaleng bekas permen fox berisi plastik krip bening di dalamnya terdapat narkotika jenis kristal sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: H.n. Eka Putera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik22