- Menyatakan Terdakwa 1. ENDANG AHMAD HIDAYAT Alias PENIL BIN OLEHUDDIN dan Terdakwa II. YOGI Alias TEMON BIN Almarhum JAJANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Membawa senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam golok bergagang kayu berikut dengan serangka kayu dibungkus kain hitam dan dililit tali warnah putih berukuran panjang lebih kurang 50 (lima puluh) centimeter;
- 1 (satu) buah jaket berwarna abu- abu dan hijau;
- 1 (satu) bilah senjata tajam samurai berukuran panjang lebih kurang 90 (sembilan puluh) centimeter dengan gagang berwarna biru;
- 1 (satu) buah jaket berwarna biru (luntur) bergambar putih bertuliskan ???polusi sebuah warisan???;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam No. Pol :F - 6879 ??? OP;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 260/Pid.Sus/2020/PN Skb |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2020/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parulian Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: H.n. Eka Putera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi UJANG HERMAWAN. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2020/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2020/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2020/PN Skb
Statistik1315