- Menyatakan terdakwa SETYA RACHMADHANI bin EDI SUKARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGGELAPAN DALAM JABATANsebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat pengangkatan kerja atas nama SETYA RACHMADHANI bin EDI SUKARDI tanggal 10 Februari 2011;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan Kerja, No. : 568/HRD-JBS/SKK-1/XI/2020, atas nama SETYA RACHMADHANI;
- 1 (satu) lembar Surat hasil pemeriksaan audit atas nama SETYA RACHMADHANI bin EDI SUKARDI tanggal 09 Juli 2020;
- 3 (tiga) lembar slip gaji atas nama SETYA RACHMADHANI bin EDI SUKARDI;
- 1 (satu) lembar faktur dengan nomer : 11120211237218;
- 1 (satu) lembar faktur dengan nomer : 11120211237368;
- 1 (satu) lembar faktur dengan nomer : 11120211237366;
- 1 (satu) lembar surat penyataan pelunasan hutang piutang dari CV. SINAR ANGKASA SEJAHTERA, Tanggal 09 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar surat penyataan pelunasan hutang piutang dari Toko CECEP GUNAWAN, Tanggal 09 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar surat penyataan pelunasan hutang piutang dari CV. TIRTA WANGI MULYA, Tanggal 09 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar surat penyataan pelunasan hutang piutang dari TOKO PPM, Tanggal 09 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Surat pengangkatan kerja atas nama SETYA RACHMADHANI bin EDI SUKARDI tanggal 10 Februari 2011;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan Kerja, No. : 568/HRD-JBS/SKK-1/XI/2020, atas nama SETYA RACHMADHANI;
- 1 (satu) lembar Surat hasil pemeriksaan audit atas nama SETYA RACHMADHANI bin EDI SUKARDI tanggal 09 Juli 2020;
- 3 (tiga) lembar slip gaji atas nama SETYA RACHMADHANI bin EDI SUKARDI;
- 1 (satu) pasang Spiker Aktif Merk Bigpower Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Aquarium Ukuran P = 67 Cm X L = 30 X T = 40 Cm.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 24/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhian Febriandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parulian Manik, Hakim Anggota Tri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya akan tetap terlampir dalam berkas perkara; Seluruhnya dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik4013