- Menyatakan Terdakwa REGGI FERNANDO Als EGI Bin YAN TEDDIE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum warna hitam didalamnya terdapat plastic klip bening yang berisikan 28 (dua puluh delapan) butir pil Ekstasi warna hijau dengan berat bersih : 9,1259 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna biru di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal putih dengan berat netto 0,2917 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas di dalamnya terdapat 1 (satu) butir tablet warna hijau bertuliskan tesla dengan berat netto 0,3352 gram dengan berat total 9,1259 gram + 0,2917 gram+0,3352 gram = 9,7528 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna Gold;
- 1 (satu) buah celana jean warna hitam;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Skb |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2020/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parulian Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: H.n. Eka Putera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2020/PN Skb
Statistik1016