- Menyatakan Terdakwa DEMIL WIBAWA Als. JEMIL Bin (Alm) MUHTAR APENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening di dalamnya terdapat 60 (enam pulluh) bungkus kecil plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih (sabu);
- 9 (sembilan) bungkkus sedang plastik bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih (sabu);
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok FORTE MENTHOL warna hijau tosca di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih (sabu);
- 1 (satu) buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 1.150 (seribu seratus lima puluh) lembar obat jenis TRAMADOL HCL dengan jumlah total keseluruhan 11.500 (sebelas ribu lima ratus) butir;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG tipe A30 warna hijau tosca;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk MING HENG mini scale warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA Norek : 3770434326 an. DEMIL WIBAWA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna biru.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik2913