- Menyatakan CEPY RIDWANSYAH als SENOD bin DENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Kekerasaan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku BPKB dengan identitas Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017, nomor Polisi : F-2878-OF, nomor rangka : MH1KF1128HK291421, nomor mesin : KF11E2288053, atas nama Sdri. NURUL FARIDA;
- 1 (satu) lembar STNK dengan identitas Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017, nomor Polisi : F-2878-OF, nomor rangka : MH1KF1128HK291421, nomor mesin : KF11E2288053, atas nama Sdri. NURUL FARIDA;
- 1 (satu) buah Doos book Handphone merk Samsung Galaxy C9 Pro;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017, nomor Polisi : F-2878-OF, nomor rangka : MH1KF1128HK291421, nomor mesin : KF11E2288053.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Nex warna hitam;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit bergagang warna hitam.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 12/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 12/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhian Febriandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Handayani, Br Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Eni Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PRASEPHILA DWI ARDANU ARJEN bin M. ARFAN ARJEN Dirampas Untuk Negara. Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik226