- Menyatakan Terdakwa ENDE Als. YADI Als. BRAM Bin RAPI???IN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) merk HONDA BEAT warna putih dengan kondisi di bagian belakang tidak ada plat nomor polisinya dan di bagian depan tertera plat Nopol : F-2378-OA;
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) merk HONDA D1B02N26L2 A/T (BEAT) warna hitam , Nomor Polisi : F-2974-OV, tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka : MH1JFZ12XJK829861 Nomor Mesin : JFZ1E2830379 atas nama STNK : MISNA SUTISNA alamat Kp. Cibatu Legok Rt. 021/004 Ds. Nagrak Kec. Cisaat Kabupaten Sukabumi;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda dua (R2) merk HONDA D1B02N26L2 A/T (BEAT) warna hitam , Nomor Polisi : F-2974-OV, tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka : MH1JFZ12XJK829861 Nomor Mesin : JFZ1E2830379 atas nama STNK : MISNA SUTISNA alamat Kp. Cibatu Legok Rt. 021/004 Ds. Nagrak Kec. Cisaat Kabupaten Sukabumi ;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jaminan No. SKJ/00008/043/09/20 tertanggal 21 September 2020 yang menerangkan bahwa BPKB asli kendaraan Roda Dua (R2) merk HONDA D1B02N26L2 A/T (BEAT) warna hitam , Nomor Polisi : F-2974-OV, tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka : MH1JFZ12XJK829861 Nomor Mesin : JFZ1E2830379 atas nama STNK : MISNA SUTISNA alamat Kp. Cibatu Legok Rt. 021/004 Ds. Nagrak Kec. Cisaat Kabupaten Sukabumi disimpan di PT. SUMMIT OTO FINANCE.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 250/Pid.B/2020/PN Skb |
|
Nomor | 250/Pid.B/2020/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusdinar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Digunakan dalam perkara Asep als Tetet bin Kodim (alm) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2020/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2020/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2020/PN Skb
Statistik117