- Menyatakan Terdakwa CHAIDIR LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp.185.099.490,- = Rp.370.198.980,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka barang bukti sebagaimana dalam huruf h dan huruf i, dirampas untuk dilelang dan diperhitungkan untuk pembayaran pidana denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang bukti sebagaimana dalam huruf a s/d huruf g, terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti sebagaimana dalam huruf h dan huruf i, dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pembayaran pidana denda.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Toetik Ernawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sutaji, M.hbr Hakim Anggota Dian Erdianto |
Panitera | Panitera Pengganti Mellisa Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang Bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti yaitu : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 199/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Statistik530