- Menyatakan Terdakwa M. TARJIILI MUSTAPA Alias ANANG JANGA Bin DAMIRI (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : MOHAMMAD SOLIKHIN dengan register Nomor : 590/23/NS-SM, tanggal 5 Januari 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran tanah kaplingan Blok A1 dan A2 dengan ukuran 22x32 m, tanggal 2 Januari 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : MOHAMMAD SOLIKHIN dengan register Nomor : 590/140/NS-SM, tanggal 16 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran tanah kaplingan Blok E7 dengan ukuran 14x22 m, tanggal 15 Mei 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : SHINTA DWI ROSIDA dengan register Nomor : 590/152/NS-SM, tanggal 29 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : SHINTA DWI ROSIDA dengan register Nomor : 590/153/NS-SM, tanggal 29 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran tanah kaplingan Blok A5, A6, A7 dan A8 dengan ukuran 14x22 m, tanggal 25 Mei 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : SHINTA DWI ROSIDA dengan register Nomor : 590/157/NS-SM, tanggal 5 Juni 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran tanah kaplingan Blok A9 dan A10 dengan ukuran 14x22 m, tanggal 7 Juni 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : TRISSIYANI dengan register Nomor : 590/139/NS-SM, tanggal 16 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran tanah kaplingan Blok B3 dan B4 dengan ukuran 28x22 m, tanggal 14 Mei 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : WURI PURYONO dengan register Nomor : 590/142/NS-SM, tanggal 17 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : WURI PURYONO dengan register Nomor : 590/143/NS-SM, tanggal 17 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran tanah kaplingan Blok B7 dan C7 dengan ukuran 14x44 m, tanggal 16 Mei 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : USAI dengan register Nomor : 590/106/NS-SM, tanggal 29 Maret 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D3 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 2 April 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D3 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 28 Oktober 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : LANCAR dengan register Nomor : 590/114/NS-SM, tanggal 4 April 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D4 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 2 April 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D4 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 20 April 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D4 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 27 Mei 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D4 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 27 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D4 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 28 Juli 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D4 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 28 Agustus 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D4 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 28 September 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D4 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 28 Oktober 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : RIMPAI dengan register Nomor : 590/123/NS-SM, tanggal 13 April 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok D5 dengan ukuran 22x14 m, tanggal 28 Oktober 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : JATI dengan register Nomor : 590/105/NS-SM, tanggal 29 Maret 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok E4, E5 dan E6 dengan ukuran 22x42 m, tanggal 28 Maret 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok E4, E5 dan E6 dengan ukuran 22x42 m, tanggal 2 April 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pelunasan angsuran tanah kaplingan Blok E4, E5 dan E6 dengan ukuran 22x42 m, tanggal 29 Agustus 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : SITI SAFAAH dengan register Nomor : 590/547/NS-SM, tanggal 21 Desember 2022 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran tanah kaplingan Blok F3 dengan ukuran 14x22 m, tanggal 20 Desember 2022;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : FENDI dengan register Nomor : 590/104/NS-SM, tanggal 29 Maret 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok F4 dan F5 dengan ukuran 22x28 m, tanggal 28 Maret 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok F4 dan F5 dengan ukuran 22x28 m, tanggal 20 April 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok F4 dan F5 dengan ukuran 22x28 m, tanggal 27 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok F4 dan F5 dengan ukuran 22x28 m, tanggal 28 Juli 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok F4 dan F5 dengan ukuran 22x28 m, tanggal 28 Agustus 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok F4 dan F5 dengan ukuran 22x28 m, tanggal 28 September 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran angsuran tanah kaplingan Blok F4 dan F5 dengan ukuran 22x28 m, tanggal 28 Oktober 2023;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama : KHUSYONO dengan register Nomor : 590/238/NS-SM, tanggal 28 Agustus 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran tanah kaplingan Blok A13 dan A14 dengan ukuran 22x28 m, tanggal 26 Agustus 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy kwitansi pembayaran untuk pembelian sebidang tanah dengan ukuran 150x200 m yang terletak di tepi Jalan Raya Desa Natai Sedawak Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalteng dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tanggal 10 Oktober 2022;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy denah kaplingan tanah;
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan / Jual Beli Sebidang Tanah antara sdr. FRANCIUS JANI. L dengan sdr. M. TARJILI MUSTAPA dengan register Nomor : 593.83/84/NS-SM, tanggal 17 Oktober 2022 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO nomor model vivo 1904 IME 1 860067044494852 IMEI 2 860067044494845;
- 18 (delapanbelas) Lembar prinscreenshot atau transkip chat Whatsapp antara Sar. M. TARJILI MUSTAPA Als ANANG JANGA Bin DAMIRI (ALM) dengan Sdr. DAMIRI, S.H., M.H. Bin SAHURI (Alm).
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Peryatan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: KHUSYONO dengan Register Nomor: 590/238/NS-SM, tanggal 28 Agustus 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: TRISSIYANI dengan Register Nomor: 590/139/NS-SM, tanggal 16 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: SITI SAFAAH dengan Register Nomor: 590/547/NS-SM, tanggal 21 Desember 2022 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: SHINTA DWI ROSIDA dengan Register Nomor: 590/152/NS-SM, tanggal 29 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: SHINTA DWI ROSIDA dengan Register Nomor: 590/153/NS-SM, tanggal 29 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: SHINTA DWI ROSIDA dengan Register Nomor: 590/157/NS-SM, tanggal 5 Juni 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: FENDI dengan Register Nomor: 590/104/NS-SM, tanggal 29 Maret 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: JATI dengan Register Nomor: 590/105/NS-SM, tanggal 29 Maret 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: RIMPAI dengan Register Nomor: 590/123/NS-SM, tanggal 13 April 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: LANCAR dengan
- Register Nomor: 590/114/NS-SM, tanggal 4 April 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: USAI dengan Register Nomor: 590/106/NS-SM, tanggal 29 Maret 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 3 (tiga) Lembar Asli Surat Pernyataan Penyerahan / Jual Beli Sebidang Tanah antara Sdr. FRANCIUS JANI. L dengan Sdr. M. TARJILI MUSTAPA dengan register Nomor: 593.83/84/NS-SM, tanggal 17 Oktober 2022 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: MOHAMMAD SOLIKHIN dengan Register Nomor: 590/23/NS-SM, tanggal 5 Januari 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: MOHAMMAD SOLIKHIN dengan Register Nomor: 590/140/NS-SM, tanggal 16 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: WURI PURYONO dengan Register Nomor: 590/142/NS-SM, tanggal 17 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama: WURI PURYONO dengan Register Nomor: 590/143/NS-SM, tanggal 17 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Desa Natai Sedawak;
- 1 (satu) Lembar Asli kwitansi pembayaran untuk pembelian sebidang tanah dengan ukuran 150x200 m yang terletak di tepi Jalan Raya Desa Natai Sedawak Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalteng dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tanggal 10 Oktober 2022;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 81/Pid.B/2024/PN Pbu |
|
Nomor | 81/Pid.B/2024/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa M. TARJILI MUSTAPA Alias ANANG JANGA Bin DAMIRI (Alm); dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi DAMIRI, S.H., M.H. Bin SAHURI (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2024/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2024/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
43
34