- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat yang nama-namanya sebagaimana di sebutkan dibawah ini adalah selaku Penggarap atas Tanah Negara Bebas (TN Mrutuk Kedung?2) diwilayah Desa MRUTUK, Kecamatan WIDANG, Kabupaten TUBAN, yang beritikad baik yang terkena proyek Negara Jabung Ring Dyke Widang Tuban, yakni :
- DIRWANTO (Penggugat-1); lahir di Tuban, 01-07-1968; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt.03, Rw. 04, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.200886.0002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 80.000 M2; dengan batas Utara Abdullah Busro, Timur Sungai, Selatan Sumarsono, Basuki, Parno; Barat Sutrisno, Seniman;
- KARMUJI (Penggugat-2); lahir di Tuban, 16-06-1974; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 05, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.160674.0004; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 5.000 M2; dengan batas Utara Rakup, Timur Sungai, Selatan TN, Barat TN;
- MUNARKO (Penggugat-3); lahir di Tuban, 06-06-1979; pekerjaan petani; alamat Dsn. CAMBOR, Rt. 01, Rw. 05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.060679.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II);
- Luas +7.500M2; dengan batas Utara Sungai, Timur Munarko, Selatan Budiono; Barat Tanggul
- Luas + 15.000 M2; dengan batas Utara Sungai, Timur Munarko, Selatan Sungai, Barat Budiono
- SAJI (Penggugat-4); lahir di Tuban, 10-09-1955; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 05, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.160955.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 8.000 M2; dengan batas Utara M. Munir; Timur; Suwadak; Selatan Rakup, Barat Sukiman;
- ABDULLOH BUSRO (Penggugat-5); lahir di Tuban, 30-09-1984; pekerjaan petani; alamat Dsn. GILIS, Rt. 04, Rw. 03, Desa SIMOREJO, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.300982.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 50.000 M2; dengan batas Utara Ngarito. Timur Sungai. Selatan Dirwanto, Barat TN;
- SUKIMAN (Penggugat-6); lahir di Tuban, 12-06-1964; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 01, Rw. 04, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.120664.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 4.000 M2; dengan batas Utara M. Munir dan Sukarno, Timur Saji, Selatan Tasrip, Barat tanggul;
- BASUKI (Penggugat-7); lahir di Tuban, 13-12-1955; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 04, Rw. 04 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.131255.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 30.000 M2; dengan batas Utara Dirwanto, Timur Sungai, Selatan TN, Barat Sutrisno; Seniman Tanggul;
- TASRIP (Penggugat-8); lahir di Tuban, 15-09-1955; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab.TUBAN; NIK. 352319.160966.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 20.000 M2; dengan batas Utara Sukiman, Timur Rakup/Saji/Sugianto, Selatan Wuryanto/ Gunawan, Barat Tanggul;
- SENIMAN (Penggugat-10); lahir di Tuban, 04-08-1961; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 04, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.010768.0039; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 4000 M2; dengan batas Utara Dirwanto; Timur Sutrisno, Selatan Tanggul, Barat tanggul;
- NGISA(Penggugat-10); lahir di Tuban, 20-11-1082; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK SELATAN, Rt. 03, Rw. 04, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.201182.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 4000 M2; dengan batas Utara Munarko; Timur TN, Selatan Tanggul, Barat tanggul;
- SUGIANTO(Penggugat-11); lahir di Tuban, 18-07-1984; pekerjaan petani; alamat Dsn. CAMBOR, Rt. 01, Rw. 06, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.010784.0043; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 30.000 M2; dengan batas Utara Sungai; Timur TN, Selatan TN, Barat Munarko;
- NGARITO (Penggugat-1); lahir di Tuban, 01 Juli 1968; pekerjaan petani; alamat Dsn. CAMBOR, Rt. 01, Rw. 05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.010768.0039; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 3.000 M2; dengan batas Utara Sungai, Timur Sungai, Selatan Busro, Barat TN;
- M. MUNIR (Penggugat-13); lahir di Tuban, 25-08-1976; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 01, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523192508760002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 15.000 M2; dengan batas Utara TN, Timur TN, Selatan Saji, Barat Sukarno;
- GUNAWAN (Penggugat-14); lahir di Tuban, 10 Juli 1975; pekerjaan petani; alamat Dsn. SALEN, Rt. 05, Rw. 03, Desa TEGALSARI Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.100775.0004; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 3.000 M2; dengan batas Utara Tasrip;Timur Wuryanto, Selatan TN,Barat tanggul;
- WURYANTO (Penggugat-15); lahir di Tuban, 19 Juli 1978; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt.02, Rw.02; Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.190778.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 2.000 M2; dengan batas Utara Tasrip; Timur TN, Selatan TN, Barat Gunawan;
- SUWADAK (Penggugat-16); lahir di Tuban, 04-08-1961; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 01, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.170844.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 6.000 M2; dengan batas Utara TN; Timur TN, Selatan Rakup; Barat Saji;
- KARDI (Penggugat-17); lahir di Tuban, 23 Maret 1951; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 03, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523192304510003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 6.000 M2 dengan batas Utara Sugianto; Timur Rebiyo, Selatan Sungai; Barat Kardimin;
- REBIYO (Penggugat-18); lahir di Tuban, 02 Pebruari 1962; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 03, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523190203620002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 6.000 M2; dengan batas Utara TN;Timur Kardimin, Selatan Sungai; Barat Harwasis;
- HARWASIS (Penggugat-19); lahir di Tuban, 24 Pebruari 1976; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 01, Rw. 06, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319240276.0002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Gunawan;Timur Rebiyo, Selatan Sungai; Barat Tanggul;
- SUMANTRI (Penggugat - 20); lahir di Tuban, 12 Desember 1981; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319191281.0004; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); Luas + 15.000 M2; dengan batas Utara Sungai; Timur Sugianto, Selatan TN; Barat Tanggul;
- SUYONO (Penggugat-21); lahir di Tuban, 11 Desember 1981; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK UTARA, Rt. 04, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319101085.0008; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +4.000 M2; dengan batas Utara Basuki; Timur Tanah Negara, Selatan Sungai; Barat Jaya Efendi;
- DIDIK SISWONDO (Penggugat-22); lahir di Tuban, 25 April 1987; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw.03, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319250487.0010; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +4.000 M2; dengan batas Utara Tanggul; Timur Suyono, Selatan Jaya Efendi; Barat Tanggul;
- RAKUP (Penggugat-23); lahir di Tuban, 1 Juli 1966; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 03, Rw.02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319010766.0038; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Suwadak dan Saji; Timur Tanah Negara, Selatan Karmuji; Barat Tasrep;
- JAYA EFENDI (Penggugat-24); lahir di Tuban, 13 Januari 1989; pekerjaan petani; alamat MRUTUK UTARA, Rt. 03, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352317130189.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Siswondo; Timur TN, Selatan Sungai; Barat Tanggul;
- KARDIMIN (Penggugat-25); lahir di Tuban, 01 Juli 1964; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw.05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319010764.0030; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Karmuji; Timur Sungai, Selatan Sungai; Barat Sukardi;
- KANANG (Penggugat-26); lahir di Tuban, 03 Maret 1979; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 04, Rw.01, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.030379.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 10.000 M2; dengan batas Utara TN; Timur TN, Selatan M. Munir; Barat Tanggul;
- ABDUL MUKTI (Penggugat-27); lahir di Tuban, 12 Juni 1970; pekerjaan petani; alamat Dsn. CAMBOR, Rt. 01, Rw. 05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319120670.0002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Munarko; Timur Budiono, Selatan tanggul; Barat tanggul;
- BUDIONO (Penggugat-28); lahir di Tuban, 12 Desember 1973; pekerjaan petani; alamat Dsn. CAMBOR, Rt. 03, Rw. 05; Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319121273.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Munarko; Timur TN, Selatan Sungai; Barat Abdul Mukti;
- MUJITO (Penggugat-29); lahir di Tuban, 01 Juli 1972; pekerjaan petani; alamat Dsn. COMPRENG, Rt. 08, Rw. 02; Desa COMPRENG, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523190107720045; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Kanang; Timur M. Munir, Selatan Sukarno; Barat Tanggul;
- SUKARNO (Penggugat-30); lahir di Tuban, 28 Mei 1965; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK SELATAN, Rt. 01, Rw. 03; Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319280560001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +3.000 M2; dengan batas Utara Mujito; Timur M. Munir, Selatan Sukiman; Barat Tanggul;
- DEDI RETNO SUPRIANTA (Penggugat-31); lahir di Bakauheni, 21 Maret 1967; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK SELATAN, Rt. 01, Rw. 03; Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523192103870005; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas +3.000 M2; dengan batas Utara TN; Timur TN, Selatan Dirwanto; Barat TN;
- SUWITO (Penggugat-32); lahir di Tuban, 13-05-1970; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 03, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523191305700001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk (Kedung - II); luas + 5.000 M2; dengan batas Utara Sungai, Timur TN, Selatan Sungai, Barat TN;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT-1 untuk membayar santunan/ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT tersebut;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT-1 untuk berkordinasi dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Tuban untuk selanjutnya menunjuk Tim Appricel Independen guna menentukan/menetapkan Besarnya Uang Ganti terhadap Pemilik tanah status hak yasan (hak milik) pada tahun yang berlaku dan selanjutnya menjadikan dasar perhitungan pemberian ganti rugi (santunan) kepada Para penggugat selaku para penggarap Tanah Negara;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT-2 selaku Kepala Pemerintahan Desa MRUTUK, Kecamatan WIDANG, Kabupaten TUBAN, untuk memberikan segala fasilitas dan atau memperlancar segala proses baik secara administratif maupun surat lainnya yang diperlukan untuk kelengkapan permohonan PARA PENGGUGAT guna:
- Proses permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana syarat syarat yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban (TERGUGAT-3);
- Proses pemberian Santunan oleh TERGUGAT-1 kepada PARA PENGGUGAT selaku Para Pengarap Tanah Negara;
- Menyatakan; memerintahkan kepada TERGUGAT-1 untuk kordinasi dengan TERGUGAT- 3 (Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban) untuk melaksanakan pengukuran atas lahan garapan PARA PENGGUGAT selaku Para Penggarap Agar lahan garapan PARA PENGGUGAT tersebut diatas mememiliki Nomer Identifikasi Sementara (NIS);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.325.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TUBAN Nomor 39/Pdt.G/2023/PN Tbn |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2023/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uzan Purwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p., Br Hakim Anggota Evi Fitriawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanan Fadhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
0