- Menyatakan Terdakwa I Panji Bima Anzalta Bin Joko Sosila dan Terdakwa II Sohandi Alias Aceng Bin Alm. Sanusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penyelundupan dibidang ekspor?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), jika Para Terdakwa tidak membayar denda sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan / atau pendapatan Para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sarana Pengangkut MT. SUN LIVE;
- 1 (satu) unit GPS merk FURUNO dengan Nomor GP-1850WF;
- 1 (satu) unit Radar dengan nama merk FURUNO;
- 1 (satu) unit Alat Navigasi dengan nama merk MATSUTEC;
- 1 (satu) unit Alat Navigasi dengan nama merk FURUNO;
- 1 (satu) unit Radio merk ICOM dengan nomor IC-M200;
- 1 (satu) unit Radio merk ICOM dengan nomor IC-M802.
- 1 (satu) buah map berwarna biru:
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) dengan No. 5957/PPm dengan nama Kapal SUN LIVE Eks. HIKARI MARU No. 2 yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 20 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Laut dengan Nomor: AL.520/772/653/DK/2023 dengan nama Kapal SUN LIVE Eks. HIKARI MARU NO 2 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dengan No. AL.501/36/15/KSOP.Btn-23 dengan nama Kapal SUN LIVE Eks. HIKARI MARU NO. 2 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten di Banten pada tanggal 18 April 2023;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dengan No. AL.501/36/16/KSOP.Btn-23 dengan nama Kapal SUN LIVE Eks. HIKARI MARU NO. 2 diterbitkan oleh Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten di Banten pada tanggal 18 April 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan No. AL.502/15/11/KSOP.Btn-23 dengan nama Kapal SUN LIVE Eks. HIKARI MARU NO. 2 diterbitkan oleh Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten di Banten pada tanggal 18 April 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Lambung dengan No. Register: 20326 diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal dengan No. : 015302 dengan nama kapal SUN LIVE diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin dengan No. Register: 20326 diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2020;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Nasional Sistem Anti Teritip dengan No. AL.601/41/5/KSOP.Btm/2023 dengan nama kapal SUN LIVE Eks. HIKARI MARU No. 2 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam di Batam pada tanggal 12 Juli 2023;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Nasional Sistem Anti Teritip dengan No. AL.601/21/9/KSOP.Btn-23 dengan nama kapal SUN LIVE Eks. HIKARI MARU No. 2 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten di Banten pada tanggal 18 April 2023;
- 1 (satu) bundle Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal dengan No. AL.601/702/4/DK/2021 dengan nama kapal SUN LIVE eks HIKARI MARU No. 2 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2023;
- 1 (satu) lembar Minimum Safe Manning Document dengan No: AL.527/32/18/KSOP.Btm/2023 dengan nama Kapal SUN LIVE diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam di Batam pada tanggal 12 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum dengan No. PK.307/10/14/KSOP.Btn-23 dengan nama kapal SUN LIVE diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten di Banten pada tanggal 18 April 2023;
- 1 (satu) bundle Certificate of Re-Inspection dengan nama kapal SUN LIVE;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dengan No. AL.601/797/12/DK/2023 dengan nama Kapal SUN LIVE diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dengan No. AL.601/797/15/DK/2023 dengan nama Kapal SUN LIVE diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Daftar ? Deviasi;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal dengan No. AL.601/797/17/DK/2023 dengan nama Kapal SUN LIVE diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri dengan nomor: AL.103/2000/269175/250388/23 diterbitkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut di Jakarta pada tanggal 21 April 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikasi Kapal Yang Dioperasikan Oleh Perusahaan Angkutan Laut PT. CITRA MARITIME dengan nama kapal SUN LIVE diterbitkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikasi Kapal Yang Dioperasikan Oleh Perusahaan Angkutan Laut PT. CEMERLANG MAKMUR ABADI dengan nama kapal SUN LIVE diterbitkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut di Jakarta pada tanggal 19 April 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal dengan No. NV.101/01/1962-IV/DV.2023 dengan nama kapal laut SUN LIVE eks. HIKARI MARU NO. 2 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 17 April 2023;
- 1 (satu) bundle Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pengujian dengan nomor: 510.3/2336-10/UAPV-2 dengan nama alat : METER ARUS BBM diterbitkan oleh Kepala Balai Kemetrologian Bogor di Bogor pada tanggal 02 Agustus 2016;
- 1 (satu) bundle Berita Acara Penggantian Bendera;
- 1 (satu) buah Buku Harian Kapal untuk Dek dengan nama kapal MT. SUN LIVE;
- 1 (satu) buah Inmarsat berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Peta Perairan Laut Natuna, Pulau Anambas dan Pulau Natuna;
- 1 (satu) buah Peta Selat durian dan alur pelayaran disekitarnya;
- 1 (satu) buah Peta selat Singapura;
- 1 (Satu) buah Peta Semenanjung Malaysia;
- 1 (satu) buah Peta Singapura hingga Selat Bangka;
- 1 (satu) buah Peta Tanjung Parit Pulau Bengkalis hingga selat durian lembar V;
- 1 (satu) buah Peta selat rupat hingga tanjung parit (pulau bengkalis) lembar IV;
- 1 (satu) set Handy Talkie dengan merek GYA;
- 1 (satu) buah buku harian kapal untuk dek dengan NO : Py681/31/VI/Sy.Tpk/2023 dengan nama kapal :MT.SUN LIVE diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama TG.Priok pada tanggal 19 Juni 2023;
- 2 (dua) buah Cap MT.SUN LIVE;
- 1 (Satu) buah Bendera Indonesia;
- 1 (Satu) buah Bendera Malaysia;
- 1 (satu) lembar daftar Rekening Crew MT. SUN LIVE;
- 1 (Satu) buah buku catatan berwarna hitam.
- 1 (satu) buah Map Biru:
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nama kapal MT. SUN LIVE;
- 1 (satu) buah Buku SIJIL dengan nama kapal motor MT. SUN LIVE;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO. C.4.AL.820/41/VIII/W.PB/KSOP.TBK.2023 dengan nama kapal MT. SUN LIVE diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg. Balai Karimun di Buru, Karimun pada tanggal 17 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar Crew List dengan nama kapal MT. SUN LIVE diterbitkan oleh PT. GARUDA PERKASA LEMBAYUNG pada tanggal 17 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar manifes dengan nama kapal MT. SUN LIVE diterbitkan oleh PT. GARUDA PERKASA LEMBAYUNG pada tanggal 17 Agustus 2023;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Nakhoda;
- 1 (satu) lembar Transmital Notice;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dengan No: AL.527/38/3/KSOP.BTM/2023 dengan nama kapal MT. SUN LIVE diterbtikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam;
- 1 (satu) lembar Daftar Pemeriksaan Kelengkapan dan Validitias Surat dan Dokumen Kapal Dalam Rangka Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dengan nama kapal MT. SUN LIVE;
- 1 (satu) bundle Sea Working Contract;
- 1 (satu) lembar DEBIT NOTE;
- 1 (satu) bundle Compartment Logsheet dengan Nama Kapal MT SUN LIVE diterbitkan oleh JAGADENERGY pada tanggal 14 Agustus 2023;
- 1 (satu) bundle Bunker Delivery atas nama kapal SUN LIVE pada tanggal 17 Juli 2023.
- Solar sebanyak 67,280 (enam puluh tujuh koma dua delapan nol) Metrik Ton = 80,801 (delapan puluh koma delapan nol satu) KL. (Berdasarkan hasil sounding di dalam Compartment Logsheet tanggal 04 Maret 2024 ditemukan terdapat penyusutan sejumlah 230lt sehingga Solar sebanyak 67,280 (enam puluh tujuh koma dua ratus delapan puluh) Metrik Ton = 80,570 (delapan puluh koma lima ratus tujuh puluh) KL);
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone berwarna biru dengan nomor IMEI 1 : 353020117303884 dan IMEI 2 : 353020116231151;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo berwarna merah dengan nomor IMEI 1 : 862404042528290 IMEI 2 : 862404042528282;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone berwarna silver dengan nomor IMEI 1 : 355426075068146;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama PANJI BIMA ANZALTA dengan NIK 3674061208980004 diterbitkan di Kota Tangerang Selatan pada tanggal 01 Oktober 2015 yang berlaku hingga Seumur Hidup;
- 1 (satu) buah buku pelaut a.n. PANJI BIMA ANZALTA dengan No. G 074759 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tg. Priok pada tanggal 06 April 2021 berlaku hingga 06 April 2024;
- 1 (satu) buah buku paspor a.n. PANJI BIMA ANZALTA dengan No. X918178 diterbitkan di Jakarta Pusat pada tanggal 04 Oktober 2019 berlaku hingga 04 Oktober 2024;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 358309202341783 IMEI 2 : 358591132341781;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SOHANDI dengan NIK 3674060712680007 diterbitkan di Kota Depok pada tanggal 27 januari 2022 yang berlaku hingga Seumur Hidup;
- 1 (satu) buah buku pelaut a.n. SOHANDI dengan No. G 087561 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang pada tanggal 01 Juli 2022 berlaku hingga 01 Juli 2025;
- 1 (satu) buah buku paspor a.n. SOHANDI dengan No. E0614165 diterbitkan di Palembang pada tanggal 14 September 2022 berlaku hingga 14 September 2027;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Kesehatan Pelaut dengan Nomor Sertifikat : 6200091526MC1922 atas nama SOHANDI diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Palembang pada tanggal 27 Mei 2022;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keterampilan dengan Nomor Sertifikat : 6200091526060122 atas nama SOHANDI diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keahlian Operator Radio GMDSS dengan Nomor Sertifikat : 6200091526G10116 atas nama SOHANDI diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 14 November 2022;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Manajemen dengan Nomor Sertifikat : 6200091526M42418 atas nama SOHANDI diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 26 September 2018;
- 1 (satu) buah handphone Samsung berwarna putih dalam kondisi rusak;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 54/Pid.B/2024/PN Tbk |
|
Nomor | 54/Pid.B/2024/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin, Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa |
Panitera | Amd., Panitera Pengganti Syafrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Asia Pasific Service melalui Saksi Yusri Sarebong; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I; Dikembalikan kepada Terdakwa II; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
0