Putusan PT SURABAYA Nomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY |
|
Nomor | 32/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | Breddy Joenarso, Hj. Sri Herawati |
Panitera | Istyorini Tri Tjandrasasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI; - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: 127/PID.SUS-TPK/2023/PN.SBY, TANGGAL 1 APRIL 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, SERTA MENGUATKAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA H. SUISMANTO, S.AG., M.PD.I. DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA H. SUISMANTO, S.AG., M.PD.I. TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA H. SUISMANTO, S.AG., M.PD.I. TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: NO. JENIS BARANG 1 2 1 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY WARKAH SHGB NO. 4801 KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA; 2 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY WARKAH SHGB NO. 4802 KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA; 3 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SURAT PENGUKURAN TANAH SHGB NO. 4801 DAN SHGB NO. 4802 KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA ; 4 COPY LEGALISIR 1 (SATU) BENDEL SURAT KETERANGAN TANAH ATAS NAMA SARAH B. BESANI NOMOR: 593/ 31/ 1102.625.3/ 2002 TANGGAL 16 DESEMBER 2002 YANG TERDIRI ATAS COPY BUKU KRAWANGAN DAN PETA KRAWANGAN PERSIL 39 KEL. BABATAN YANG BELUM TERTULIS SUPARMAN GIJAR DAN SAPARI, COPY KTP A.N. MUSYAROFAH DAN H. LASMONO ABDULLAH, COPY SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DARI ALM. HJ. MAISAROH (SARAH) DAN COPY SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN MAYAT A.N. NY. SARAH ; 5 COPY LEGALISIR 1 (SATU) LEMBAR BUKU C ATAS NAMA SUPARMAN GIJAR, NO : 1244 BABATAN (SATU HALAMAN DENGAN NAMA WAJIB IPEDA SARI SAKIMAN NO. 1243 TEMPAT TINGGAL BABATAN); 6 COPY LEGALISIR 1 (SATU) LEMBAR BUKU C ATAS NAMA SAPARI, NO : 2847 BABATAN (SATU HALAMAN DENGAN NAMA WAJIB IURAN : IR. RICHARD ADISASTRO NO. 2846 TEMPAT TINGGAL PAKUWON); 7 COPY LEGALISIR 1 (SATU) LEMBAR BUKU C ATAS NAMA SAPARI, NO : 2847 BABATAN (SATU HALAMAN DENGAN NAMA WAJIB IURAN : IR. RICHARD ADISASTRO NO. 2846 TEMPAT TINGGAL : (KOSONG); 8 FOTOKOPI MINUTA AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI NOMOR 93 TANGGAL 30 OKTOBER 2003; 9 FOTOKOPI MINUTA AKTA SURAT KUASA NOMOR 94 TANGGAL 30 OKTOBER 2003; 10 FOTOKOPI MINUTA AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI NOMOR 26 TANGGAL 7 NOVEMBER 2003; 11 FOTOKOPI SURAT KUASA NOMOR 27 TANGGAL 7 NOVEMBER 2003; 12 FOTOKOPI MINUTA AKTA PENDIRIAN PT ANGZLAND INDONESIA NOMOR 24 TANGGAL 07 NOVEMBER 2002; 13 FOTOKOPI AKTA PERNYATAAN PELEPASAN HAK NOMOR 37 TANGGAL 08 NOVEMBER 2004; 14 FOTOKOPI AKTA PERNYATAAN PELEPASAN HAK NOMOR 38 TANGGAL 08 NOVEMBER 2004; 15 FOTOKOPI AKTA BERITA ACARA NOMOR 16 TANGGAL 03 JUNI 2008 ; 16 FOTOKOPI AKTA JUAL BELI NOMOR 935/ 2008 TANGGAL 09 DESEMBER 2008; 17 FOTOKOPI AKTA BERITA ACARA NOMOR 24 TANGGAL 15 APRIL 2009; 18 FOTOKOPI AKTA BERITA ACARA NOMOR 63 TANGGAL 05 JUNI 2009; 19 FOTOKOPI AKTA PENGAKUAN HUTANG NOMOR 64 TANGGAL 05 JUNI 2009; 20 FOTOKOPI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NOMOR 269/ 2009 TANGGAL 05 JUNI 2009;-; 21 FOTOCOPY MINUTA AKTA PELEPASAN HAK DISERTAI DENGAN PEMBERIAN GANTI RUGI NOMOR 46 TANGGAL 30 JUNI 2004 BESERTA DOKUMEN PENDUKUNG, YANG TELAH DILEGALISIR OLEH NOTARIS YANG BERSANGKUTAN; 22 SATU BUNDLE COPY LAPORAN KEUANGAN HASIL PELEPASAN TANAH PERSIL NO. 39 ATAS NAMA SOEPARMAN DAN SAPARI DI BABATAN RT. 07 RW. 01, KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA; 23 FOTOKOPI BERITA ACARA TANGGAL 12 AGUSTUS 2003 YANG DITANDATANGANI KETUA PANITIA H. SUISMANTO, S.AG DAN SEKRETARIS JOYO ISWORO, MENGETAHUI KETUA RW. 01 SUPADI DAN KETUA RW. 02 H. SUISMANTO, LURAH BABATAN GATOT KASIJANTO, DAN KETUA LKMD TOSAN; 24 FOTOCOPY SUSUNAN PANITIA PELEPASAN WADUK BARAT KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, SURABAYA TANGGAL 12 AGUSTUS 2003; 25 FOTOCOPY BERITA ACARA TANGGAL 30 JULI 2003; 26 1 (SATU) BUNDLE (28 LEMBAR) FOTOCOPY DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN WADUK RW I DAN RW II KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA TANGGAL 16 JULI 2004 ; 27 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR KARTU INVENTARIS TANAH BENGKOK/ BONDO DESA KEADAAN AKHIR JULI 1981, KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN KARANGPILANG, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA TANGGAL 10 AGUSTUS 1981; 28 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) A. TANAH NO. KODE LOKASI: 13.30.85.003 TANGGAL 05 DESEMBER 1997; 29 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) A. TANAH NO. KODE LOKASI: 13.30.85.003 TANGGAL DESEMBER 1998; 30 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) A. TANAH NO. KODE LOKASI: 13.30.85.003 TANGGAL 30 DESEMBER 2003; 31 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) A. TANAH NO. KODE LOKASI: 13.30.60.00.03 TANGGAL 06 SEPTEMBER 2004; 32 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR DAFTAR INVENTARISASI BEKAS TANAH KAS DESA (GANJARAN) SE- KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA TAHUN 2005; 33 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) A. TANAH NO. KODE LOKASI: 13.30.60.00.03 TANGGAL 20 DESEMBER 2006; 34 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) A TANAH TAHUN 2014 LOKASI KANTOR KELURAHAN BABATAN; 35 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR: 188.45/126/402.1.2/2002 TANGGAL 21 MARET 2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENELITIAN PELEPASAN DAN TUKAR MENUKAR BEKAS TANAH KAS DESA/ GANJARAN DI KOTA SURABAYA; 36 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY BERITA ACARA TANGGAL 27 AGUSTUS 2004 TIM PENELITIAN PELEPASAN DAN TUKAR MENUKAR BEKAS TANAH KAS DESA/ GANJARAN DI KOTA SURABAYA; 37 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY BUKU BERTULISKAN KRONOLOGIS WADUK WIYUNG BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA SURABAYA; 38 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SURAT PERINTAH SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR: 800/59/436.1.2/2006 TANGGAL 09 JANUARI 2006 TENTANG TIM PENELITIAN STATUS TANAH WADUK DI KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG; 39 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY BERITA ACARA TANGGAL 20 JANUARI 2006 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH TIM PENELITIAN STATUS TANAH WADUK DI KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA; 40 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SURAT KETERANGAN WADUK NO. 593/27/436.7.25.3/2004 TANGGAL 12 JULI 2004; 41 1 (SATU) BUNDEL SURAT KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR: 3796/29.1-600/X/2017 TANGGAL 18 OKTOBER 2017 YANG DITUJUKAN KEPADA WALIKOTA SURABAYA BESERTA LEMBAR DISPOSISI; 42 1 (SATU) BUNDEL SURAT DARI DOLALI KEPADA PEMERINTAH KOTA SURABAYA TANGGAL 20 DESEMBER 2012 BESERTA LEMBAR DISPOSISI; 43 1 (SATU) BUNDEL SURAT DARI DULALI KEPADA WALIKOTA SURABAYA TANGGAL 01 JUNI 2016 PERIHAL PEMBERIAN KUASA TERKAIT PENCORETAN/ PENGHAPUSAN BAGIAN WADUK BABATAN (SELUAS 10.100 M2) YANG TERLETAK DI WILAYAH RW 01 RW 02, KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA DARI DAFTAR ASSET PEMERINTAH KOTA SURABAYA; 44 1 (SATU) BUNDEL SURAT DARI BAMBANG SUPRASTONO KEPADA WALIKOTA SURABAYA TANGGAL 30 MEI 2014 TERKAIT PELEPASAN WADUK DI KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA BESERTA LEMBAR DISPOSISI; 45 1 (SATU) BUNDEL SURAT DARI DULALI KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 11 MEI 2014 YANG DITEMBUSKAN KEPADA PEMERINTAH KOTA SURABAYA CQ WALIKOTAMADYA SURABAYA BESERTA LEMBAR DISPOSISI; 46 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SURAT DARI PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: W14.UI/8269/HK/X/2015 TANGGAL 27 OKTOBER 2015 YANG DITUJUKAN KEPADA SEKRETARIS DAERAH SURABAYA PERIHAL PERMOHONAN PENJELASAN BESERTA COPY LEMBAR DISPOSISI ; 47 1 (SATU) BUNDEL BUKU ASPIRASI WARGA RW. 01 & 02, KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG ; 48 1 (SATU) BUNDLE MAP PLASTIC YANG BERISIKAN FOTOCOPY DOKUMEN BERUPA DATA TANAH, PENDAPAT HUKUM, SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI, DAN KARTU INVENTARIS MILIK DESA KELURAHAN BABATAN TAHUN 1984, REKAPITULASI JUMLAH BARANG HASIL SENSUS MILIK DESA TANGGAL 31 MARET 1984. ; 49 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY BERITA ACARA EKSEKUSI PENGEMBALIAN, PERKARA NOMOR: 73/ EKS/ 2011/ PN. SBY. PERKARA NOMOR: 300/PDT.G/2007/PN.SBY TANGGAL 27 DESEMBER 2011 ; 50 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI PENETAPAN NOMOR: 73/EKS/2011/PN.SBY JO NOMOR: 300/PDT.G/2007/PN.SBY TANGGAL 07 DESEMBER 2011; 51 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY KEPMENDAGRI NOMOR: 140-502 TANGGAL 22 SEPTEMBER 1980 TENTANG PENETAPAN DESA MENJADI KELURAHAN ; 52 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY BERKAS PERMASALAHAN ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA WADUK WIYUNG ; 53 COPY BERITA ACARA MUSYAWARAH RW 01 DAN RW 02 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGURUS PELEPASAN WADUK PERSIL 39 KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA, SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR; 54 COPY SURAT KETERANGAN WADUK YANG DITANDATANGANI OLEH PENGURUS LKMD KELURAHAN BABATAN PARA KETUA RW 01 DAN RW 02 DAN PARA KETUA RT DI WILAYAH RW 01 DAN RW 02 SERTA SESEPUH, TOKOH MASYARAKAT DAN PEMUDA KELURAHAN BABATAN DIKETAHUI LURAH BABATAN, SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR; 55 COPY NOTA DINAS DARI SEKDA KOTA SURABAYA KEPADA WALIKOTA SURABAYA NOMOR : 593/ 1953/ 436.1.1/ 2004 TANGGAL 28 MEI 2004, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR ; 56 COPY SURAT NOMOR : 593/ 2367/ 436.1.1/ 2004 TANGGAL 22 JUNI 2004 DITUJUKAN KEPADA KETUA LKMD KELURAHAN BABATAN, YANG DITANDATANGANI ASISTEN TATA PRAJA DRS. MOCHAMAD SANTOSO, SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR ; 57 COPY BERITA ACARA 27 AGUSTUS 2004 TIM PENELITIAN PELEPASAN DAN TUKAR MENUKAR BEKAS TANAH KAS DESA/ GANJARAN DI KOTA SURABAYA, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR ; 58 COPY SURAT WALIKOTA SURABAYA NOMOR : 593/ 1469/ 436.1.1/ 2005 TANGGAL 20 APRIL 2005 YANG DITUJUKAN KEPADA KETUA DPRD KOTA SURABAYA, PERIHAL : PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGELUARAN TANAH ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA DARI DAFTAR INVENTARISASI BARANG DAERAH KOTA SURABAYA, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR ; 59 COPY SURAT PANITIA KHUSUS DPRD KOTA SURABAYA NOMOR : 051/ PANSUS/ X/ 2005 TANGGAL 21 OKTOBER 2005 YANG DITUJUKAN KEPADA KETUA DPRD KOTA SURABAYA, PERIHAL : PENGELUARAN TANAH WADUK MILIK WARGA KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG DARI DAFTAR INVENTARIS BARANG DAERAH/ ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR ; 60 COPY SURAT DPRD KOTA SURABAYA NOMOR : 593/ 711/ 436.3/ 2005 TANGGAL 25 OKTOBER 2005 YANG DITUJUKAN KEPADA WALIKOTA SURABAYA, PERIHAL : PENGELUARAN TANAH WADUK MILIK WARGA KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG DARI DAFTAR INVENTARIS BARANG DAERAH/ ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA, SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR ; 61 COPY SURAT TIM PENGURUS PELEPASAN WADUK KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG TANGGAL 17 APRIL 2006 YANG DITUJUKAN KEPADA WALIKOTA PEMERINTAH KOTA SURABAYA, PERIHAL : PERMOHONAN PENGEMBALIAN WADUK KEPADA WARGA RW 01 DAN RW 02 KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR ; 62 COPY SURAT TIM PENGURUS PELEPASAN WADUK KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG TANGGAL 19 JUNI 2006 YANG DITUJUKAN KEPADA WALIKOTA PEMERINTAH KOTA SURABAYA, PERIHAL : PERMOHONAN PENGEMBALIAN WADUK KEPADA WARGA RW 01 DAN RW 02 KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR ; 63 COPY PETA KRAWANGAN DAN BUKU KRAWANGAN PERSIL 39 KELURAHAN BABATAN YANG SUDAH TERTULIS NAMA PEMILIK TERTULIS BEKAS WADUK ATAS NAMA SOEPARMAN GIYAR DAN SAPARI, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR ; 64 COPY SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 17 AGUSTUS 2006 DARI DULALI ATAU DITULIS JUGA DOELALI KEPADA HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H., UNTUK MENDAMPINGI SEBAGAI PENGGUGAT DALAM PERKARA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA TERHADAP PEMERINTAH KOTA SURABAYA SEHUBUNGAN DENGAN SENGKETA KEPEMILIKAN ATAS BAGIAN DARI WADUK SELUAS + 10.100 M2 YANG TERLETAK DI KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR ; 65 COPY SURAT KUASA NOMOR : 022/ H2L.HK/ SK/ XI/ 2008 TANGGAL 19 NOPEMBER 2008 DARI DULALI ATAU DITULIS JUGA DOELALI KEPADA HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H., UNTUK MEWAKILI SELAKU TERMOHON KASASI ATAS PERKARA PERDATA SEBAGAIMANA TEREGISTER PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA NO. 300/ PDT.G/ PN.SBY JO. PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR NO. 424/ PDT/ 2008/ PT.SBY, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR ; 66 COPY SURAT KUASA NOMOR : 020/ H2L-HK/ SK/ X/ 2010 TANGGAL 15 OKTOBER 2010 DARI DULALI ATAU DITULIS JUGA DOELALI KEPADA HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H. DAN RACHMAD CIPTADI, S.H., GUNA MEWAKILI SELAKU PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN KASASI NOMOR : 639 K/ PDT/ 2009 TANGGAL 22 MARET 2010 JO. 424/ PDT/ 2008/ PT.SBY TANGGAL 22 SEPTEMBER 2008 JO. 300/ PDT.G/ 2007/ PN.SBY TANGGAL 18 PEBRUARI 2007 PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR ; 67 COPY DRAFT GUGATAN YANG ADA TULISAN TANGAN DENGAN PENGGUGAT DIWAKILI OLEH HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H. TERHADAP PEMERINTAH KOTA SURABAYA TERKAIT KEPEMILIKAN WADUK YANG TERLETAK DI WILAYAH RW 01 DAN RW 02 KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA, SEBANYAK 7 (TUJUH) LEMBAR ; 68 COPY KWITANSI PEMBAYARAN PANJAR TINGKAT I/ GUGATAN TANGGAL 4 JUNI 2007 SEJUMLAH RP.400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) YANG DITERBITKAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA, SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR; 69 COPY GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA DULALI MELAWAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA SELAKU TERGUGAT TANGGAL 31 MEI 2007 YANG TELAH TEREGISTER/ TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA YANG DITANDATANGANI KUASA HUKUM PENGGUGAT HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H., SEBANYAK 6 (ENAM) LEMBAR ; 70 COPY KRONOLOGIS TERTANGGAL KASUS WADUK WIYUNG-KELURAHAN BABATAN BY HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H., SELAKU KETUA BIDANG LKA NUSA, SEBANYAK 6 (ENAM) LEMBAR ; 71 COPY SURAT DARI HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H., KEPADA WALIKOTA SURABAYA NOMOR 007/ H2L-HK/ S.PMH/ I/ 2017 TANGGAL 19 JANUARI 2017 PERIHAL : PERMOHONAN AUDIENSI, SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR; BARANG TIDAK BERGERAK: 72 BERUPA WADUK BABATAN YANG TELETAK DI JL. RAYA BABATAN UNESA, KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA. SEBAGIAN WADUK TERSEBUT SUDAH BERSERTIFIKAT HGB (SHGB NO. 4801) / KEL. BABATAN, KEC. WIYUNG, KOTA SURABAYA; 73 BERUPA WADUK BABATAN YANG TERLETAK DI JL. RAYA BABATAN UNESA, KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA. SEBAGIAN WADUK TERSEBUT SUDAH BERSERTIFIKAT HGB (SHGB NO. 4802) / KEL. BABATAN, KEC. WIYUNG, KOTA SURABAYA; 74 SETENGAH BAGIAN DARI WADUK SELUAS +10.100M2 YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KESELURUHAN WADUK PERSIL 39 KELURAHAN BABATAN DI JL. RAYA BABATAN UNESA, KELURAHAN BABATAN, KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA. DENGAN BATAS-BATAS KESELURUHAN WADUK SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA TANAH MILIK UNESA, SEBELAH BARAT TANAH MILIK UNESA, SEBELAH SELATAN JALAN ATAU TANAH MILIK ABAH PANDRI, SEBELAH TIMUR JALAN UTAMA; 75 SERTIFIKAT HAK GUNA BANGGUNAN NO. 4801, KELURAHAN BABATAN ATAS NAMA PEMEGANG HAK PT ANGZLAND INDONESIA, BADAN HUKUM INDONESIA, BERKEDUDUKAN DI SURABAYA; 76 DOKUMEN BERUPA SHGB NO. 4802, KEL. BABATAN, KEC. WIYUNG, KOTA SURABAYA; DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA DULALI ALIAS DOELALI; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA H. SUISMANTO, S.AG.,M.PD.I. DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI; - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, tanggal 1 April 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa H. Suismanto, S.Ag., M.Pd.I. dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa H. Suismanto, S.Ag., M.Pd.I. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa H. Suismanto, S.Ag., M.Pd.I. tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: No. JENIS BARANG 1 2 1 1 (satu) bundel fotocopy Warkah SHGB No. 4801 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya; 2 1 (satu) bundel fotocopy Warkah SHGB No. 4802 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya; 3 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengukuran Tanah SHGB No. 4801 dan SHGB No. 4802 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya ; 4 Copy legalisir 1 (satu) bendel Surat Keterangan Tanah atas nama SARAH B. BESANI nomor: 593/ 31/ 1102.625.3/ 2002 tanggal 16 Desember 2002 yang terdiri atas copy Buku Krawangan dan Peta Krawangan Persil 39 Kel. Babatan yang belum tertulis Suparman Gijar dan Sapari, copy KTP a.n. Musyarofah dan H. Lasmono Abdullah, copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Alm. Hj. MAISAROH (SARAH) dan copy Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat a.n. Ny. SARAH ; 5 Copy legalisir 1 (satu) lembar Buku C atas nama Suparman Gijar, No : 1244 Babatan (satu halaman dengan NAMA WAJIB IPEDA Sari Sakiman No. 1243 TEMPAT TINGGAL Babatan); 6 Copy legalisir 1 (satu) lembar Buku C atas nama Sapari, No : 2847 Babatan (satu halaman dengan NAMA WAJIB IURAN : Ir. RICHARD ADISASTRO No. 2846 TEMPAT TINGGAL PAKUWON); 7 Copy legalisir 1 (satu) lembar Buku C atas nama Sapari, No : 2847 Babatan (satu halaman dengan NAMA WAJIB IURAN : Ir. Richard Adisastro No. 2846 TEMPAT TINGGAL : (kosong); 8 Fotokopi minuta akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 93 tanggal 30 Oktober 2003; 9 Fotokopi minuta akta Surat Kuasa Nomor 94 tanggal 30 Oktober 2003; 10 Fotokopi minuta akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 26 tanggal 7 November 2003; 11 Fotokopi surat kuasa nomor 27 tanggal 7 November 2003; 12 Fotokopi minuta akta Pendirian PT ANGZLAND INDONESIA Nomor 24 tanggal 07 November 2002; 13 Fotokopi akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 37 tanggal 08 November 2004; 14 Fotokopi akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 38 tanggal 08 November 2004; 15 Fotokopi akta Berita Acara Nomor 16 tanggal 03 Juni 2008 ; 16 Fotokopi akta Jual Beli Nomor 935/ 2008 tanggal 09 Desember 2008; 17 Fotokopi akta Berita Acara Nomor 24 tanggal 15 April 2009; 18 Fotokopi akta Berita Acara Nomor 63 tanggal 05 Juni 2009; 19 Fotokopi akta Pengakuan Hutang Nomor 64 tanggal 05 Juni 2009; 20 Fotokopi akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 269/ 2009 tanggal 05 Juni 2009;-; 21 Fotocopy minuta akta Pelepasan Hak Disertai Dengan Pemberian Ganti Rugi Nomor 46 tanggal 30 Juni 2004 beserta dokumen pendukung, yang telah dilegalisir oleh Notaris yang bersangkutan; 22 Satu bundle copy Laporan Keuangan Hasil Pelepasan Tanah Persil No. 39 atas nama SOEPARMAN dan SAPARI di Babatan Rt. 07 Rw. 01, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya; 23 Fotokopi Berita Acara tanggal 12 Agustus 2003 yang ditandatangani Ketua Panitia H. SUISMANTO, S.Ag dan Sekretaris JOYO ISWORO, mengetahui Ketua Rw. 01 SUPADI dan Ketua Rw. 02 H. SUISMANTO, Lurah Babatan GATOT KASIJANTO, dan Ketua LKMD Tosan; 24 Fotocopy Susunan Panitia Pelepasan Waduk Barat Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya tanggal 12 Agustus 2003; 25 Fotocopy Berita Acara tanggal 30 Juli 2003; 26 1 (satu) bundle (28 lembar) fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Waduk RW I dan RW II kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya tanggal 16 Juli 2004 ; 27 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Kartu Inventaris Tanah Bengkok/ Bondo Desa Keadaan Akhir Juli 1981, Kelurahan Babatan, Kecamatan Karangpilang, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tanggal 10 Agustus 1981; 28 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) A. TANAH No. Kode Lokasi: 13.30.85.003 tanggal 05 Desember 1997; 29 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) A. TANAH No. Kode Lokasi: 13.30.85.003 tanggal Desember 1998; 30 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) A. TANAH No. Kode Lokasi: 13.30.85.003 tanggal 30 Desember 2003; 31 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) A. TANAH No. Kode Lokasi: 13.30.60.00.03 tanggal 06 September 2004; 32 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Daftar Inventarisasi Bekas Tanah Kas Desa (Ganjaran) se- Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tahun 2005; 33 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) A. TANAH No. Kode Lokasi: 13.30.60.00.03 tanggal 20 Desember 2006; 34 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) ? A Tanah Tahun 2014 Lokasi Kantor Kelurahan Babatan; 35 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/126/402.1.2/2002 tanggal 21 Maret 2002 Tentang Pembentukan Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa/ Ganjaran di Kota Surabaya; 36 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara tanggal 27 Agustus 2004 Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa/ Ganjaran di Kota Surabaya; 37 1 (Satu) bundle fotocopy buku bertuliskan kronologis waduk wiyung bagian hukum Pemerintah Kota Surabaya; 38 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 800/59/436.1.2/2006 tanggal 09 Januari 2006 Tentang Tim Penelitian Status Tanah Waduk di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung; 39 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara tanggal 20 Januari 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Penelitian Status Tanah Waduk di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya; 40 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keterangan Waduk No. 593/27/436.7.25.3/2004 tanggal 12 Juli 2004; 41 1 (satu) bundel Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3796/29.1-600/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Walikota Surabaya beserta lembar disposisi; 42 1 (satu) bundel surat dari DOLALI kepada Pemerintah Kota Surabaya tanggal 20 Desember 2012 beserta lembar disposisi; 43 1 (satu) bundel surat dari DULALI kepada Walikota Surabaya tanggal 01 Juni 2016 Perihal Pemberian Kuasa terkait Pencoretan/ Penghapusan bagian waduk babatan (seluas 10.100 M2) yang terletak di wilayah RW 01 RW 02, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dari daftar asset Pemerintah Kota Surabaya; 44 1 (satu) bundel Surat dari Bambang Suprastono kepada Walikota Surabaya tanggal 30 Mei 2014 terkait pelepasan waduk di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya beserta lembar disposisi; 45 1 (satu) bundel surat dari DULALI kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Mei 2014 yang ditembuskan kepada Pemerintah Kota Surabaya Cq Walikotamadya Surabaya beserta lembar disposisi; 46 1 (satu) bundel fotocopy surat dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: W14.UI/8269/Hk/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Surabaya perihal Permohonan penjelasan beserta copy lembar disposisi ; 47 1 (satu) bundel buku aspirasi warga Rw. 01 & 02, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung ; 48 1 (satu) bundle map plastic yang berisikan fotocopy dokumen berupa Data Tanah, pendapat hukum, Surat Tanda Terima Laporan Polisi, dan Kartu Inventaris Milik Desa Kelurahan Babatan tahun 1984, Rekapitulasi Jumlah Barang Hasil Sensus Milik Desa tanggal 31 Maret 1984. ; 49 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Eksekusi Pengembalian, Perkara Nomor: 73/ Eks/ 2011/ PN. SBY. Perkara Nomor: 300/Pdt.G/2007/PN.SBY tanggal 27 Desember 2011 ; 50 1 (satu) bundel fotokopi Penetapan Nomor: 73/EKS/2011/PN.SBY Jo Nomor: 300/Pdt.G/2007/PN.Sby tanggal 07 Desember 2011; 51 1 (satu) bundel fotocopy Kepmendagri Nomor: 140-502 tanggal 22 September 1980 tentang Penetapan Desa menjadi Kelurahan ; 52 1 (satu) bundel fotocopy berkas Permasalahan Aset Pemerintah Kota Surabaya Waduk Wiyung ; 53 Copy Berita Acara Musyawarah RW 01 dan RW 02 tentang Pembentukan Tim Pengurus Pelepasan Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya, sebanyak 4 (empat) lembar; 54 Copy Surat Keterangan Waduk yang ditandatangani oleh Pengurus LKMD Kelurahan Babatan Para Ketua RW 01 dan RW 02 dan Para Ketua RT di Wilayah RW 01 dan RW 02 serta Sesepuh, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kelurahan Babatan diketahui Lurah Babatan, sebanyak 4 (empat) lembar; 55 Copy Nota Dinas dari Sekda Kota Surabaya kepada Walikota Surabaya nomor : 593/ 1953/ 436.1.1/ 2004 tanggal 28 Mei 2004, sebanyak 2 (dua) lembar ; 56 Copy Surat Nomor : 593/ 2367/ 436.1.1/ 2004 tanggal 22 Juni 2004 ditujukan kepada Ketua LKMD Kelurahan Babatan, yang ditandatangani Asisten Tata Praja Drs. MOCHAMAD SANTOSO, sebanyak 1 (satu) lembar ; 57 Copy Berita Acara 27 Agustus 2004 Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa/ Ganjaran di Kota Surabaya, sebanyak 2 (dua) lembar ; 58 Copy Surat Walikota Surabaya nomor : 593/ 1469/ 436.1.1/ 2005 tanggal 20 April 2005 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya, perihal : Permohonan Persetujuan Pengeluaran Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya dari Daftar Inventarisasi Barang Daerah Kota Surabaya, sebanyak 2 (dua) lembar ; 59 Copy Surat Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya nomor : 051/ PANSUS/ X/ 2005 tanggal 21 Oktober 2005 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya, perihal : Pengeluaran Tanah Waduk Milik Warga Kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung dari Daftar Inventaris Barang Daerah/ Aset Pemerintah Kota Surabaya, sebanyak 2 (dua) lembar ; 60 Copy Surat DPRD Kota Surabaya nomor : 593/ 711/ 436.3/ 2005 tanggal 25 Oktober 2005 yang ditujukan kepada Walikota Surabaya, perihal : Pengeluaran Tanah Waduk Milik Warga Kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung dari Daftar Inventaris Barang Daerah/ Aset Pemerintah Kota Surabaya, sebanyak 1 (satu) lembar ; 61 Copy Surat Tim Pengurus Pelepasan Waduk Kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung tanggal 17 April 2006 yang ditujukan kepada Walikota Pemerintah Kota Surabaya, perihal : Permohonan Pengembalian Waduk kepada Warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, sebanyak 1 (satu) lembar ; 62 Copy Surat Tim Pengurus Pelepasan Waduk Kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung tanggal 19 Juni 2006 yang ditujukan kepada Walikota Pemerintah Kota Surabaya, perihal : Permohonan Pengembalian Waduk kepada Warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, sebanyak 2 (dua) lembar ; 63 Copy Peta Krawangan dan Buku Krawangan Persil 39 Kelurahan Babatan yang sudah tertulis nama pemilik tertulis ?bekas waduk? atas nama SOEPARMAN GIYAR dan SAPARI, sebanyak 2 (dua) lembar ; 64 Copy Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Agustus 2006 dari DULALI atau ditulis juga DOELALI kepada HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H., untuk mendampingi sebagai Penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Pemerintah Kota Surabaya sehubungan dengan sengketa kepemilikan atas bagian dari waduk seluas + 10.100 M2 yang terletak di Kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya, sebanyak 2 (dua) lembar ; 65 Copy Surat Kuasa nomor : 022/ H2L.HK/ SK/ XI/ 2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari DULALI atau ditulis juga DOELALI kepada HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H., untuk mewakili selaku Termohon Kasasi atas perkara perdata sebagaimana teregister pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 300/ Pdt.G/ PN.Sby jo. Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 424/ PDT/ 2008/ PT.SBY, sebanyak 2 (dua) lembar ; 66 Copy Surat Kuasa nomor : 020/ H2L-HK/ SK/ X/ 2010 tanggal 15 Oktober 2010 dari DULALI atau ditulis juga DOELALI kepada HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H. dan RACHMAD CIPTADI, S.H., guna mewakili selaku Pemohon Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi nomor : 639 K/ Pdt/ 2009 tanggal 22 Maret 2010 jo. 424/ PDT/ 2008/ PT.SBY tanggal 22 September 2008 jo. 300/ Pdt.G/ 2007/ PN.Sby tanggal 18 Pebruari 2007 pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebanyak 2 (dua) lembar ; 67 Copy Draft Gugatan yang ada tulisan tangan dengan Penggugat diwakili oleh Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H. terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait kepemilikan waduk yang terletak di wilayah RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya, sebanyak 7 (tujuh) lembar ; 68 Copy Kwitansi pembayaran Panjar Tingkat I/ Gugatan tanggal 4 ? Juni ? 2007 sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya, sebanyak 1 (satu) lembar; 69 Copy Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara DULALI melawan Pemerintah Kota Surabaya selaku Tergugat tanggal 31 Mei 2007 yang telah teregister/ terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditandatangani kuasa hukum penggugat Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., sebanyak 6 (enam) lembar ; 70 Copy Kronologis tertanggal Kasus Waduk Wiyung-Kelurahan Babatan by Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang LKA NUSA, sebanyak 6 (enam) lembar ; 71 Copy Surat dari Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., kepada Walikota Surabaya nomor 007/ H2L-HK/ S.Pmh/ I/ 2017 tanggal 19 Januari 2017 perihal : Permohonan Audiensi, sebanyak 2 (dua) lembar; BARANG TIDAK BERGERAK: 72 Berupa waduk Babatan yang teletak di Jl. Raya Babatan UNESA, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Sebagian waduk tersebut sudah bersertifikat HGB (SHGB No. 4801) / Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya; 73 Berupa waduk Babatan yang terletak di Jl. Raya Babatan UNESA, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Sebagian waduk tersebut sudah bersertifikat HGB (SHGB No. 4802) / Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya; 74 Setengah bagian dari Waduk seluas +10.100m2 yang merupakan bagian dari keseluruhan Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jl. Raya Babatan ? UNESA, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dengan batas-batas keseluruhan waduk sebagai berikut : sebelah utara tanah milik UNESA, sebelah barat tanah milik UNESA, sebelah selatan jalan atau tanah milik Abah Pandri, sebelah timur jalan utama; 75 Sertifikat Hak Guna Banggunan No. 4801, Kelurahan Babatan atas nama pemegang hak PT ANGZLAND INDONESIA, Badan Hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya; 76 Dokumen berupa SHGB No. 4802, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya; Dipergunakan untuk perkara lain atas nama DULALI alias DOELALI; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa H. Suismanto, S.Ag.,M.Pd.I. dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
0