- Penggugat dan Tergugat merupakan pasangan suami istri yang sah menikah pada bulan Juli 2020;
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama dan belum dikaruniai anak;
- Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sejak bulan Agustus 2021 mulai tidak rukun dan tidak harmonis lagi karena ada perselisihan dan pertengkaran;
- Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat sering berkata-kata kasar serta menghina Penggugat;
- Bahwa sejak Juli 2022 Penggugat pergi meninggalkan kediaman bersama dan sejak berpisah sudah tidak ada komunikasi yang baik antara Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa pihak keluarga telah berusaha untuk merukunkan Penggugat dan Tergugat, demikian juga Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat namun tidak berhasil;
- Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun lagi sejak bulan Agustus 2021 karena antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugat sering berkata-kata kasar serta menghina Penggugat;
- Bahwa Penggugat pergi meninggalkan kediaman bersama pada Juli 2022 sampai dengan sekarang dan sejak berpisah rumah sudah tidak ada lagi komunikasi selayaknya suami istri antara Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa pihak keluarga telah berusaha melakukan upaya damai untuk merukunkan Penggugat dan Tergugat, demikian juga Majelis Hakim telah menasehati Penggugat, namun upaya tersebut tidak berhasil;
- Adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus;
- Perselisihan dan pertengkaran menyebabkan suami istri sudah tidak ada harapan untuk kembali rukun;
- Pengadilan telah berupaya mendamaikan suami istri tapi tidak berhasil;
- Adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus;
- Perselisihan dan pertengkaran menyebabkan suami istri sudah tidak ada harapan untuk kembali rukun;
- Pengadilan telah berupaya mendamaikan suami istri tapi tidak berhasil;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (xxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxx perkara kepada Penggugat sejumlah Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Putusan PA BUOL Nomor 92/Pdt.G/2024/PA.Buol |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2024/PA.Buol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baso Abbas Mulyadi |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Ramli Ahmad, Hakim Anggota Nanda Trisna Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan konstatasi dari dalil-dalil gugatan Penggugat yang dihubungkan dengan bukti surat dan bukti saksi yang diajukan Penggugat. Proses konstatasi tersebut menghasilkan fakta kejadian sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan hasil konstatasi berupa fakta kejadian tersebut, Majelis Hakim kemudian melakukan kualifikasi sehingga menemukan fakta hukum sebagai berikut: Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Gugatan Penggugat dalam petitum angka 1(satu) dan 2(dua) dapat dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat; Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terperinci dan limitatif, akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad atau pemahaman fikih atau peraturan perundang-undangan; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk melakukan suatu perceraian harus ada cukup alasan dimana suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri dan pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum lslam menegaskan salah satu alasan perceraian yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami isteri dan tidak ada harapan lagi untuk kembali rukun; Menimbang bahwa dari ketentuan pasal-pasal tersebut terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi terjadinya perceraian yaitu : Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan satu persatu dengan mengaitkan fakta hukum yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat sehingga dipandang telah memenuhi unsur-unsur terjadinya suatu perceraian; Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, telah terbukti perselisihan atau konflik Penggugat dan Tergugat benar-benar mempunyai faktor penyebab. Maknanya tidak hanya perselisihan kecil yang sulit dijelaskan dan tidak dapat dibuktikan. Selanjutnya sebab-sebab perselisihan tersebut berdampak pada terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dengan indikasi keterpisahan mereka sampai saat ini. Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan unsur pertama tersebut telah terpenuhi; Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran yang terjadi, antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal mulai Juli 2022 sampai sekarang. Keterpisahan keduanya tanpa komunikasi yang baik layaknya suami isteri (tidak saling memperdulikan), menunjukkan bahwa diantara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi terwujud pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing, serta menunjukkan indikasi ketidaksediaan keduanya untuk memulai interaksi yang menjadi titik awal rekonsiliasi. Bahkan upaya perdamaian oleh pihak keluarga pun telah dilaksanakan, namun tidak berhasil. Dengan demikian unsur kedua juga telah terpenuhi; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasehati Penggugat pada setiap persidangan, namun upaya tersebut tidak berhasil. Hal tersebut mengindikasikan begitu besarnya bobot konflik dalam rumah tangga keduanya. Dengan demikian maka unsur ketiga juga telah terpenuhi; Menimbang, bahwa setelah pembahasan analisis fakta hukum terhadap unsur-unsur yang memenuhi terjadinya perceraian, selanjutnya Majelis Hakim perlu mengemukakan beberapa kaidah dan norma hukum sebelum memasuki tahapan konstituir putusan perkara ini; Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan kalimat: Artinya: Menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan. mencapai maslahat dan menolak mafsadat mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di hukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat; Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Majelis Hakim juga menggunakan kaidah fiqhiyyah: Artinya:kondisi sesuatu yang ada pada level diyakini kebenarannya tidak dapat dikalahkan dengan sesuatu yang ada pada level meragukan. Dalam proses pengaplikasian kaidah ini, Majelis Hakim memetakan dua kondisi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Pertama, kondisi yang diyakini(yaqin) karena telah benar-benar terjadi di masa lalu berdasar konstatasi yang menghasilkan fakta kejadian dan kualifikasi yang akhirnya ditemukan fakta hukum yakni adanya kondisi perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara keduanya. Kedua, kondisi yang masih diragukan tentang bagaimana keberlangsungan rumah tangga Penggugat dan Tergugat selanjutnya, kembali rukun dan lebih baik atau tetap berkonflik dan semakin buruk. Maka berdasar dua kaidah tersebut Majelis Hakim berpandangan ?keadaan perselisihan terus menerus keduanya adalah kondisi yang diyakini dan merupakan mafsadah, keadaan inilah yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, daripada mengambil pilihan mempertahankan perkawinan dengan mengharap membaiknya hubungan keduanya di masa mendatang yang merupakan maslahat yang masih diliputi keraguan(syak); Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang mengandung abstraksi hukum? Suami istri yang tidak berdiam serumah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, maka rumah tangga tersebut telah pecah sudah tidak dapat dirukunkan merupakan fakta yang cukup, sesuai alasan perceraian berdasarkan pasal 19 huruf (f) PP. No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mengambil dasar pertimbangan pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023 "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT."; Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan Penggugat di depan persidangan dalam kondisi sehat jasmani rohani, yakni Penggugat berketetapan hati ingin bercerai dengan Tergugat, maka dalam hal ini Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pendapat pakar hukum Islam sebagaimana yang termuat dalam kitab Fiqh Sunnah Juz II halaman 248, kemudian diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, yang berbunyi: Artinya : ?Apabila Istri bersikukuh pada gugatan perceraiannya di hadapan Hakim dengan bukti dari istri atau pengakuan suami, sedangkan adanya perihal yang menyakitkan itu menyebabkan tidak adanya pergaulan yang pantas antara keduanya, dan Hakim pun tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka Hakim dapat menceraikannya dengan talak ba?in?. Menimbang bahwa setelah mengkonstatasi dan mengkualifikasi fakta sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim selanjutnya melakukan tahapan konstituir. Berdasar fakta perselisihan Penggugat dan Tergugat tersebut, majelis hakim menilai bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut telah sesuai dengan sifat, kualitas, dan karaktersitik keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang dapat menjadi salah satu alasan diajukannya gugatan Penggugat yakni ?antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga?; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat beralasan dan berdasarkan hukum, karenanya petitum gugatan Penggugat nomor 1 dapat dikabulkan; Menimbang bahwa oleh karena petitum nomor 1 gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum gugatan nomor 2 juga dapat dikabulkan sebagaimana Pasal 119 ayat (2) huruf c Kompilasi Hukum Islam dengan diktum amar putusan ?Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat kepada Penggugat?; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada