- Menyatakan Terdakwa Jaja Sadija Bin Wahid tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Jaja Sadija Bin Wahid tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 4 (Empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa Jaja Sadija Bin Wahid membayar uang pengganti sejumlah Rp542.719.612,00 (Lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan belas ribu enam ratus dua belas rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PADANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Joni, Br Hakim Anggota Tumpak Tinambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Fajri Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 43/SPT/DPMPTP/I-2021, tertanggal 07 Januari 2021 beserta lampiran; Brosur dari PT. KL Protech; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 177/IND/DPMPTP/II-2019 Perihal Permintaan Informasi tertanggal 04 Februari 2019 yang ditujukan kepada Kepala LKPP RI; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 3022/D4.1/3/2019/ Perihal Saran/Pendapat tertanggal 25 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 16/KEP/DPMPTP/II-2021 Tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Mesin Dan Peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021 tanggal 16 Februari 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Zizi Riski Aktawira, S.T tertanggal 13 Maret 2014; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 019/KEP/KA/DPMPTP/2021 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021 tanggal 30 Januari 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 548/KEP/BPP/2020 Perihal Penunjukan Dan Pengakatan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran Gaji, Pengurus Barang, Pengurus Barang Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021 tertanggal 30 Desember 2020; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 22/KEP/BPP/2018 perihal Penetapan Anggota Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018 tertanggal 08 Januari 2018; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 004/Setda-LPBJ/III-2021 tertangal 01 Maret 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 539/KEP/BPP/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Dan Kuasa Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana Dan Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021, tertanggal 30 Desember 2020; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 22/KEP/BPP/2021 Perubahan Atas Keputusan Bupati Pasaman Pariaman Nomor : 539/KEP/BPP/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Dan Kuasa Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana Dan Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Petikan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 801/478/KEP/BPP-2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tertanggal 10 Oktober 2019; 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 821.2/375/KEP/BPP/2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tertanggal 05 Agustus 2021, beserta lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 018/PROS-PEN/I/21 Perihal Penawaran Harga tertanggal 26 Januari 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : AHU-AH.01.03-0423974 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseorangan PT KERTA LAKSANA tertanggal 07 Juli 2021, beserta Lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 079/IND/DPMPTP/II-2021 Perihal Permohonan Pelelangan tertanggal 25 Februari 2021, beserta Lampiran berupa1 (satu) rangkap fotocopy data-data yang akan dilelangkan tanggal 25 Februari 2021, 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Teknis tanggal 24 Februari 2021, 1 (satu) rangkap fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 24 Februari 2021, 1 (satu) lembar Fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 24 Februari 2021, 1 (satu) rangkap fotocopy Rancangan Kontrak Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan belanja modal pengadaan mesin dan peralatan sentra IKM Cokelat Padang Pariaman; 1 (satu) rangkap foto copy surat Nomor 602/01/Setda-Bag.LPBJ/III-2021 Perihal Laporan Pemenang Lelang tertanggal 18 Maret 2021, beserta lampiran; 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pemilihan Noor : 004.2/DP-LPBJ/III/2021 tanggal 2 Maret 2021 untuk Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Cokelat (DAK); 1 (satu) bundel foto copy SP (Surat Perjanjian) Nomor : 004/SP/MSN-SENTRAIKM/DPMPTP/IV-2021 Tertanggal 05 April 2021, beserta Lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 01/PPK/RPPK/MSN-Sentra/DPMPTP/III-2021 Perihal Undangan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak tertanggal 26 Maret 2021, beserta Lampiran berupa 1 (satu) rangkap fotocopy berita acara persiapan penandatanganan kontrak Nomor : 01/BAPPK/MSN-SentraIKM/III-2021, 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Hadir tanggal 31 Maret 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Dokumentasi Penandatangan Kontrak Pengadaan Mesin Dan Peralatan Untuk Sentra IKM Cokelat Molibou Anai; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : 158/SPP/MSN-SentraIKM/DPMPTP/IV-2021 tertanggal 05 April 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 01199/PMU/VII/2021 Perihal Permohonan Uang Muka tertanggal 22 April 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 70/PMU/IV/2021 Perihal Purchase Order (PO) tertanggal 19 April 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 121/PPK/DPMPTP/IV-2021 Perihal Permohonan Konfirmasi Surat Jaminan tertanggal 30 April 2021, beserta Lampiran berupa Kwitansi pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 661.920.379 (enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah), Jaminan Uang Muka (Bank Garansi) Bank Mandiri No. BG 11921064455 Tanggal 21 April 2021 (Asli), dan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) Bank Mandiri No. BG 1192101508 Tanggal 01 April 2021 (Asli); 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : R04.Br.JGR/55.2021, Tanggal 06 Mei 2021 Perihal Konfirmasi Jaminan/ Bank Garansi yang ditandatangani oleh Lyza Nuralita selaku Branch Manager, beserta Lampiran; 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 023/SPM-LS/DPMPTP/2021 tanggal 28 Juni 2021, beserta Lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 119.a/LAP/PPK.MSN/DPMPTP/IV-2021 Perihal Permintaan Laporan Progres Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Mesin dan Peralatan tertanggal 27 April 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 015/IND/PPK.MSN/DPMPTP/VI-2021 Perihal Permintaan Laporan Progres Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Mesin dan Peralatan tertanggal 29 Juni 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 538.a/PPK.MSN/DPMPTP/VII-2021 Perihal Permintaan Laporan Progres Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Mesin dan Peralatan tertanggal 27 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 297/LAP/PPK.MSN/DPMPTP/XI-2021 Perihal Permintaan Laporan Progres Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Mesin dan Peralatan tertanggal 22 November 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 79/PMU/IV/2021 Perihal Laporan Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 29 April 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 01210/PMU/VII/2021 Perihal Laporan Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 30 Juni 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 017/IND/PPK.MSN/DPMPTP/VII-2021 Perihal Permintaan Laporan Progress tertanggal 01 Juni 2021, beserta Lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 011/Dir/VII/21 Perihal Laporan Progress Mesin Cokelat tertanggal 02 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan yang ditandatangani Jaja Sadija tertanggal 05 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 111/PMU/VII/2021 Perihal Laporan Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 29 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 124/PMU/XI/2021 Perihal Laporan Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 24 November 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 01205/PMU/VII/2021 Perihal Permohonan Addendum Kontrak tertanggal 28 Juni 2021; 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 016/IND/PPK.MSN/DPMPTP/VII-2021 Perihal Evaluasi dan Monitoring Ulang Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 01 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 01/IND/PPTK.MSN/DPMPTP/VI-2021 Perihal Laporan Hasil Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 05 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 241.a/PPK.MSN/DPMPTP/VII-2021 Perihal Permintaan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka tertanggal 05 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 17/PPK.MSN/DPMPTP/VII-2021 Perihal Undangan Rapat tertanggal 05 Juli 2021, beserta Lampiran 1 (satu) rangkap foto copy Surat 01205/PMU/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 Perihal Permohonan Addendum Kontrak yang ditandatangani oleh Sdr. JAJA SADIJA; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Addendum / Amandemen Ke-I Nomor : 001/ADD-I/SP/MSN-SENTRAIKM/DPMPTP/VII-2021 tertanggal 07 Juli 2021, beserta Lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 094.2/813/SPT/DPMPTP/X/2021, beserta lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 467/PPK.MSN/DPMPTP/XI-2021 Perihal Surat Peringatan tertanggal 26 November 2021, Surat Nomor : 487/PPK.MSN/DPMPTP/XI-2021 Perihal Surat Peringatan tertanggal 13 Desember 2021, Surat Nomor : 502.a/PPK.MSN/DPMPTP/XII-2021 Perihal Surat Peringatan tertanggal 20 Desember 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 468/PPK.MSN/DPMPTP/XI-2021 Perihal Undangan Rapat Evaluasi tertanggal 26 November 2021, 1 (satu) rangkap foto copy Berita acara rapat evaluasi Nomor/BA/RE-MSNSENTRA/DPMPTP/XI-2021 dan 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar hadir tanggal 29 November 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 488/PPK.MSN/DPMPTP/XII-2021 Perihal Undangan Rapat Evaluasi tertanggal 13 Desember 2021 dan 1 (satu) rangkap fotocopy berita acara rapat evaluasi nomor : 488/BA/RE-MSNSENTRA.DPMPTP/XII-2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 497/PPK.MSN/DPMPTP/XII-2021 Perihal Undangan Rapat Evaluasi ke-2 tertanggal 17 Desember 2021 dan1 (satu) rangkap fotocopy berita acara rapat evaluasi nomor : 497/BA/RE-MSNSENTRA.DPMPTP/XII-2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 507/PPK.MSN/DPMPTP/XII-2021 Perihal Undangan Rapat tertanggal 23 Desember 2021 dan Surat Nomor : 503.a/PPK.MSN/DPMPTP/VII-2021 Perihal Undangan Rapat tertanggal 20 Desember 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 513/PPK.MSN/DPMPTP/VII-2021 Perihal Surat Pemutusan Kontrak tertanggal 25 Desember 2021 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 514/PPK.MSN/DPMPTP/XII-2021 Perihal Permohonan Tindak Lanjut Pengembalian Uang Muka Pekerjaan tertanggal 25 Desember 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 518/PPK.MSN/DPMPTP/XII-2021 Perihal Permohonan Klaim Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka tertanggal 30 Desember 2021 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 530/PPK.MSN/DPMPTP/XII-2021 Perihal Permintaan Pengembalian Uang Muka Pekerjaan tertanggal 30 Desember 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat No :01/PMU/V/2022 Tanggal 12 Januari 2022 perihal : Permohonan Jaminan Pelaksanaan; 1 (satu) rangkap foto copy Surat No :399/TMB/SB/VIII/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 perihal : Permohonan Penerbitan Asuransi Jaminan Pelaksanaan, beserta lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 025/PPK.MSN/DPMPTP/I-2022 Perihal Tagihan Pengembalian UM dan Uang Jaminan Pelaksanaan tertanggal 26 Januari 2022, 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 026/PPK.MSN/DPMPTP/II-2022 Perihal Tagihan II Pengembalian UM dan Uang Jaminan Pelaksanaan tertanggal 25 Februari 2022, 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 027/PPK.MSN/DPMPTP/III-2022 Perihal Tagihan III Pengembalian UM dan Uang Jaminan Pelaksanaan tertanggal 30 Maret 2022, 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 028/PPK.MSN/DPMPTP/V-2022 Perihal Tagihan IV Pengembalian UM dan Uang Jaminan Pelaksanaan tertanggal 20 Mei 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 103/PPK/DPMPTP/II-2022 Perihal Pengajuan Sanksi Daftar Hitam (Black List) kepada PT. Pantry Multi Rasa Utama tertanggal 28 Februari 2022; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 029/PPK.MSN/DPMPTP/V-2022 Perihal Tagihan Penyetoran Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan tertanggal 27 Mei 2022; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 600/120/DPMPTP/VI/2022 Perihal Pemberitahuan tertanggal 9 Juni 2022; 1 (satu) rangkap foto copy surat tanda setoran (STS) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang disetor oleh JAJA SADIJA dan bukti copy aplikasi setoran dari PT.Pantry Multirasa Utama kepada Kasa Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); 27 (dua puluh tujuh) buah screenshot percakapan whatsapp antara Buk Suryanti Asuransi DKI, nomor handphone 081222200549 dengan whatsapp Riski M 00 21 dengan nomor handphone 08221715 3644; 45 (empat puluh lima) buah screenshot percakapan whatsapp antara P Don CV.Arterimdo 2, nomor handphone 0822 9900 2014 dengan whasapp Riski M 00 21 dengan nomor handphone 08221715 3644; 153 (seratus lima puluh tiga) buah screenshot percakapan whatsapp antara Pak. Jaja 2, nomor handphone 081223861979 dengan whasapp Riski M 00 21 dengan nomor handphone 08221715 3644; 1 (satu) rangkap foto copy Facsimile Message dari Bosowa Asuransi kepada PT. Pantry Multirasa Utama tertanggal 21 Januari 2022; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Kronologis Pembuatan Melalui Agen yang ditandatangani oleh Jaja Sadija selaku Direktur PT. Pantry Multirasa Utama; 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Tinjauan Claim Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Ke Asuransi Bosowa Di Jakarta tanggal 21 Januari 2022; 1 (satu) rangkap foto copy Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety; 1 (satu) rangkap foto copy permohonan penerbitan surety bond PT. Bosowa Asuransi dengan nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp.165.980.095; 1 (satu) rangkap foto copy permohonan penerbitan surety bond PT. Bosowa Asuransi dengan nilai jaminan uang muka sebesar Rp.661.920.379; 1 (satu) rangkap foto copy Jaminan Pelaksanaan No. 175343, Nomor Jaminan : 01.1.417.0413.21, dengan Nilai Bond : Rp. 165.480.095,- tanggal 30 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Jaminan Uang Muka No. 186662, Nomor Jaminan : 01.1.418.0002.22, dengan Nilai Bond : Rp. 661.920.379,- tanggal 07 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Jaminan Pelaksanaan No. 186661, Nomor Jaminan : 01.2.417.0413.21, dengan Nilai Bond : Rp. 165.480.095,- tanggal 07 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Jaminan Uang Muka tanggal 07 Juli 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Jaminan Pelaksanaan tanggal 07 Juli 2021; 1 (satu) rangkap print out dan foto copy hitungan premi PT.Pantry Multirasa Utama dari PT. Bosowa Asuransi; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan yang ditandatangani Zizi Riski Aktawira, ST; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani oleh Jaja Sadija selaku Direktur PT. Pantry Multirasa Utama tertanggal 21 Januari 2022, beserta Lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Kuasa tertanggal 21 Januari 2022, beserta lampiran copyan cek mandiri dan Dokumentasi penyerahan cek dan sertifikat; 1 (satu) rangkap foto copy Sertipikat (tanda Bukti Hak) Nomor : 10.20.14.02.1.00281; 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 31 Desember 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Rekapitulasi Tetap dan Aset Lain-Lain Per 31 Desember 2021, tertanggal 04 Januari 2022; 1 (satu) rangkap foto copy Rekapitulasi Tetap dan Aset Lain-Lain Per 31 Desember 2022, tertanggal 7 Maret 2023; 1 (satu) rangkap foto copy Rekening Koran PT.Pantry Multirasa Utama; 1 (satu) Unit hand phone warna hitam dengan merek OPPO A5 2020, Imei 1 (865413040863218), Imei 2 (865413040863200). SIM Card 1 082217153644, SIM Card 2 085836812812 dengan Password Handphone 235689; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Nomor :0022/SK-BA/VI/2021 Tentang Mutasi dan Pengangkatan Saudari Suryanti sebagai Pjs. Kepala Cabang Jakarta Cempaka tanggal 09 Juni 2021; 1 (satu) rangkap foto copy hasil cetak rekening koran Bank Mandiri a.n Suryanti Uang Tunai sejumlah Rp.41.015.286 (Empat puluh satu juta lima belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah); 1 (satu) unit hand phone warna hitam dengan merek Samsung Galaxy A53 Imei I (355382709015674), Imei 2 (359908279015672) SIM Card 1 081223861979 dengan Paswor Handphone 2829; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Zizi Riski Aktawira, S.T Bin Ali Bakril panggilan Zizi; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada