- Menyatakan Terdakwa H. M. FADILLAH AKBAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H. M. FADILLAH AKBAR telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp.75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.921.153.154,67 (Sembilan ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh tujuh sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Yenti | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada