- 82 (delapan puluh dua) batang dengan ukuran panjang 130 cm/batang dan jumlah Volume 5,43 M3;
- Kayu jenis Putihan sebanyak 11 (Sebelas) batang dengan ukuran panjang 130 cm/batang dan jumlah Volume 0,49 M3;
- Kayu jenis Selasihan sebanyak 31 (tigapuluh satu) batang dengan ukuran panjang 130 cm/batang dan jumlah Volume 1,93 M3;
- 1 (satu) buah gancu;
- 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna Rino BY 43 warna Merah tahun 1996 No. Pol DK 8413 MD Dengan No. Rangka MHF31BY4300026924 dan No. mesin 14B-1451957 An I WAYAN SARJANA;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 346/Pid.B/LH/2019/PN Byw |
|
Nomor | 346/Pid.B/LH/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Br Hakim Anggota I Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Abu Hasan Bin Matanwar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Melakukan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu) tahun dan 5 ( lima ) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus juta rupiah); 3. Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 5 (lima) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara atasnama BUDIONO; 7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pid.B/LH/2019/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 346/Pid.B/LH/2019/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.B/LH/2019/PN Byw
Statistik3619