Putusan PN BANYUWANGI Nomor 276/Pid.B/2019/PN Byw |
|
Nomor | 276/Pid.B/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Suarta, Hakim Anggota Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Badirus Soleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah timbangan elektrik kapasitas 150 KG merek HENHERR; 3 (tiga) buah sekop beras terbuat dari besi dengan gagang kayu; 2 (dua) buah sekop terbuat dari bahan stainless steel; 1 (satu) buah tusuk untuk mengambil contoh beras terbuat dari bahan stainless steel; 1 (satu) mesin jahit karung beras merek newlong NP-7A; 6 (enam) gulung benang jahit karung beras; 1 (satu) bendel karung beras merek Mata Pancing, Raja Pisang, Pisang Mas, Bunga, Putri Dewi, Bengawan; 7 (tujuh) bendel nota penjualan dan pembelian beras; 2 (dua) buku catatan transaksi jual beli; 2 (dua) buah stempel; Dirampas untuk dimusnahkan; 93 (sembilan puluh tiga) karung beras berisi beras campur masing-masing 40 (empat puluh) Kg; 2,1 (dua koma satu) ton beras broken; 10 (sepuluh ) ton beras super; 191 (seratus sembilan puluh satu) karung beras merek mata pancing masing-masing 10 Kg; 13 (tiga belas) karung beras merek mata pancing masing-masing berisi 25 Kg; 14 (empat belas) karung beras merek raja pisangmasing-masing berisi 10 Kg; 2 (dua) karung beras merek raja pisang masing-masing berisi 25 Kg; 7 (tujuh) karung beras merek kijang masing-masing berisi 25 Kg. 1 (satu) unit mesin grandong selep beras; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 2 (dua) sak beras merek mata pancing masing-masing isi 25 Kg. Dikembalikan kepada Siti Zaenab; 1 (satu) sak beras merek Pisang Mas berisi 25 Kg. Dikembalikan kepada Liangky Sukopitoyo; 1 (satu) lembar nota penjualan tertulis SMM Pabrik beras Tapak Lembu-Temuasri-Sempu tanggal 12-9-18 kepada P. Soleh alamat Gintangan, Truck Delta; Dikembalikan kepada saksi H. Supardi; 1 (satu) lembar nota penjualan tertulis Nota penggilingan Padi UD. Hasil Tani, Pekulo 12/9/2018, Tuan P. Soleh; Dikembalikan kepada saksi H. Abdul Aziz; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pid.B/2019/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 276/Pid.B/2019/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.B/2019/PN Byw
Statistik3527