- Menyatakan Terdakwa JON ADI BATAM Bin MOHAMAD BAGONG SUBARDIYONO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank? dan melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri yaitu dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua kumulatif pertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Akta Nomor 13 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga tanggal 5 Desember 1990;
- Akta Nomor 20 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga tanggal 9 Januari 1991;
- Akta Nomor 111 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga tanggal 25 Februari 1991;
- Akta Nomor 62 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga tanggal 22 Mei 1991;
- Akta Nomor 102 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga tanggal 20 Agustus 1991;
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 02-4675.HT.01.01.th.91 tanggal 12 September 1991;
- Susunan Pemegang Saham;
- Struktur Organisasi PT. BPR Bagong Inti Marga Periode 31 Desember 2017 sampai dengan 30 April 2022;
- Notulen Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPR Bagong Inti Marga tanggal 13 Juli 2009;
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Nomor 08 tanggal 9 Oktober 2017;
- Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03.0180462 tanggal 13 Oktober 2017 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga;
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Nomor 08 tanggal 5 Juni 2020;
- Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03.0245642 Tanggal 12 Juni 2020 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga;
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Nomor 06 tanggal 10 September 2020;
- Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03.0384697 tanggal 10 September 2020 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga;
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Nomor 25 tanggal 28 Januari 2022;
- Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03.0068031 Tanggal 30 Januari 2022 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga;
- Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, Hari Senin, tanggal 10 Januari 2022;
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Nomor 01 tanggal 01 Maret 2022;
- Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Nomor 22 tanggal 30 Juni 2022;
- Dokumen Pengangkatan Pegawai atas nama :
- Agung Setyawan selaku PE. Kepala Bagian Kredit Kantor Pusat Purwoharjo;
- Andrias Eko Yulianto selaku Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga;
- Heni Oce Krisandi selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Cabang Banyuwangi;
- Eko Budi Susilo selaku Koordinator Marketing Kantor Cabang Rogojampi Wilayah Srono;
- Dwi Indah Susanti selaku Kepala PE. Cabang Rogojampi;
- Farra Widya selaku Kepala Cabang (Kantor Cabang Pesanggaran);
- Faisal Latif selaku PE. Kepala Bagian Kredit PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga;
- Novia Anggi Alvionita Sari selaku Account Officer KCU Purwoharjo;
- Sumarno selaku Koordinator Marketing KCU Purwoharjo;
- Nur Habibi selaku Account Officer Kredit KCU Purwoharjo;
- Febri Erfan Nurcahyo selaku Marketing Funding dan Leanding Cabang Rogojampi Wilayah Srono;
- Susilo Sukarno selaku Koordinator Marketing KC. Pesanggaran;
- Yudi Kurniawan selaku Marketing KC Purwoharjo;
- Intan Ayu Prapita Sari selaku Kasir KC Pesanggaran;
- Ani Maflukhah selaku Kasir KC Banyuwangi;
- Jon Adi Batam selaku Komisaris Utama;
- Angga Barbara Krisna selaku Kasie Kredit KC Purwoharjo wilayah Sempu;
- Puguh Akbar Apriyanto selaku Marketing Kredit KK Tegaldlimo
- Vivi Yuningsari selaku Kasir KP Purwoharjo;
- Riski Amalia selaku Kasir KC Purwoharjo;
- Siti Munawaroh selaku Direktur Utama periode Desember 2022 sampai dengan Februari 2023;
- Siti Khomariah selaku Direktur Utama periode tahun 2009 sampai dengan September 2017;
- Hermanto selaku Direktur Utama periode April 2020 sampai dengan Desember 2021;
- Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PT. BPR Bagong Inti Marga No. 02/SOP/BIM/IV/2018 tanggal 20 April 2018;
- Standard Operating Prosedure PT. BPR Bagong Inti Marga tentang Tata Cara Proses Realisasi Kredit Nomor 002/SOP/BIM/IV/2019 tanggal 11 April 2019;
- Pedoman Kebijakan Perkreditan PT. BPR Bagong Inti Marga Nomor 004/SOP/BIM/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019;
- Standar Operasional dan Prosedur Operasional BPR Nomor 007/SOP/BIM/IX/2021 tanggal 30 September 2021;
- Surat Keputusan No. 0022/SK.DIR/BIM/VI/2020 tentang Suku Bunga Kredit tanggal 4 Juni 2020;
- Job Discription PT. BPR Bagong Inti Marga tanggal 15 Februari 2018;
- Job Discription PT. BPR Bagong Inti Marga Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019;
- Surat Keputusan No. 0029/SK.DIR/BIM/VII/2020 Tentang Job Description tanggal 06 Juli 2020;
- Surat Keputusan No. 0004/SK.DIR/BIM/V/2022 Tentang Job Descripton dan Struktur Organisasi Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022;
- Surat Keputusan Direksi No. 0020/SK.DIR/VII/2018 tentang Batas Wewenang Memutus Kredit (Penandatanganan Perjanjian Kredit) tanggal 27 Juli 2018;
- Surat Keputusan Direksi No. 0029/SK.DIR/X/2018 tentang Batas Wewenang Memutus Kredit tanggal 5 Oktober 2018;
- Surat Keputusan Direksi No. 0033/SK.DIR/BIM/VII/2020 tentang Batas Wewenang Memutus Kredit tanggal 10 Juli 2020;
- Keputusan Direksi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Nomor : 0038/SK.DIR/BIM/IX/2020 tentang Struktur Kewenangan Memutus Kredit PT. BPR Bagong Inti Marga tanggal 7 September 2020;
- Lampiran Keputusan Direksi Nomor : 0038/SK.DIR/IX/2020 tanggal 7 September 2020;
- Surat Keputusan Direksi No. 0150/BIM/VIII/2017 tentang Fee Tabungan dan Asuransi Kredit tanggal 24 Agustus 2017;
- Berkas Kredit Debitur atas nama Seno Mardiaji Plafon Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Donny Osmond plafon Rp 275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Michael Subagio plafon Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Susilo Sukarno plafon Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Farra Widya plafon Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Hariyanti plafon Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Duan Hadi Pranoto plafon Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Agus Setyawan plafon Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Raden Alvino P. plafon Rp 63.500.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Yuna Hani Irawan plafon Rp 104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Tiko Maulana plafon Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Puspita Lupi plafon Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama M. Ali Hafidz plafon Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Didik Pramono plafon Rp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Deny Liberty Ginting plafon Rp 275.000.000, 00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Nur Soim plafon Rp 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Sumardi plafon Rp 215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Maryanto plafon Rp 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah);
- Berkas Kredit Debitur atas nama Nur Asiyah plafon Rp 170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Mutasi Kas :
- Tanggal 03/07/2018;
- Tanggal 07/12/2018;
- Tanggal 21/12/2018;
- Tanggal 18/05/2020;
- Tanggal 30/06/2020;
- Tanggal 26/08/2020;
- Tanggal 10/02/2021;
- Tanggal 28/05/2021;
- Tanggal 31/05/2021;
- Tanggal 29/06/2021;
- Tanggal 04/10/2021;
- Tanggal 07/10/2021;
- Tanggal 30/12/2021;
- Tanggal 31/12/2021;
- Tanggal 18/02/2022;
- Tanggal 22/02/2022;
- Tanggal 23/02/2022;
- Tanggal 31/05/2022;
- Tanggal 03/06/2022;
- Laporan Akhir Hari Pinjaman :
- Tanggal 03/07/2018;
- Tanggal 07/12/2018;
- Tanggal 21/12/2018;
- Tanggal 08/05/2020;
- Tanggal 30/06/2020;
- Tanggal 26/08/2020;
- Tanggal 10/02/2021;
- Tanggal 28/05/2021;
- Tanggal 31/05/2021;
- Tanggal 29/06/2021;
- Tanggal 04/10/2021;
- Tanggal 07/10/2021;
- Tanggal 30/12/2021;
- Tanggal 31/12/2021;
- Tanggal 18/02/2022;
- Tanggal 22/02/2022;
- Tanggal 23/02/2022;
- Tanggal 31/05/2022;
- Tanggal 03/06/2022;
- Analisa Audit Intern terhadap 60 (enam puluh) debitur terkait dengan Saudara Suryanto dkk;
- Laporan Polisi Nomor : LPB/10/II/2020/SUS/Jatim tanggal 21 Pebruari 2020;
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/73/XII/RES.S.S/2020/Ditreskrimsus tanggal 16 Desember 2020;
- Akta Pernyataan Perdamaian Nomor 08/2022 tanggal 18 November 2020 yang diterbitkan Kantor Notaris Kabupaten Banyuwangi Imam Ali Mustofa, SH., M.Kn;
- Berita Acara Selisih Kas Kantor Cabang Purwoharjo tanggal 10 Agustus 2022;
- Berita Acara Pengembalian Uang Kas tanggal 03 Juni 2022;
- Data uang kas yang dipinjam Pak Adi;
- Rekening Tabungan :
- No. Rekening : 111.107.004037, Produk : Tab. Prima, Nama : Jon Adi Batam, Alamat : DSN. Curahpecak, RT. 001/003, Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi, Periode : 26/01/2016 sampai dengan 31/08/2022;
- No. Rekening : 111.107.004138, Produk : Tab. Prima, Nama : Jon Adi Batam, Alamat : DSN. Curahpecak, RT. 001/003, Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi, Periode : 25/08/2016 sampai dengan 31/08/2021;
- No. Rekening : 111.104.000013, Produk : Tab. Prima, Nama : Jon Adi Batam, Alamat : DSN. Curahpecak, RT. 001/003, Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi, Periode : 11/10/2017 sampai dengan 31/08/2021;
- No. Rekening : 111.109.000101, Produk : Tab. Wisata, Nama : Jon Adi Batam, Alamat : DSN. Curahpecak, RT. 001/003, Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi, Periode : 25/04/2016 sampai dengan 31/07/2020;
- No. Rekening : 121.107.004522, Produk : Tab. Prima, Nama : El Jalaluddin Rumi, Alamat : DSN. Curahpecak, RT. 001/003, Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi, Periode : 07/09/2016 sampai dengan 31/08/2022;
- No. Rekening : 121.107.004520, Produk : Tab. Prima, Nama : Dominic Aldrich Subardiyono, Alamat : DSN. Curahpecak, RT. 001/003, Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi, Periode : 06/09/2016 sampai dengan 31/08/2022;
- No. Rekening : 111.104.000459, Produk : Tab. Niaga, Nama : Katja Cyrella Subardiyono, Alamat : DSN. Curahpecak, RT. 001/003, Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi, Periode : 10/08/2020 sampai dengan 31/08/2022;
- No. Rekening : 111.104.000460, Produk : Tab. Niaga, Nama : Samantha Farabi Subardiyono, Alamat : DSN. Curahpecak, RT. 001/003, Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi, Periode : 10/08/2020 sampai dengan 31/08/2022;
- Surat Kepala OJK Jember Nomor : SR-98/KO.0403/2022 tanggal 12 Agustus 2022, Hal : Penetapan Status Pengawasan Intensif;
- Surat Kepala OJK Jember Nomor : SR-106/KO.0403/2022 tanggal 29 Agustus 2022, Hal : Penetapan BPR dalam Pengawasan Khusus;
- Konfirmasi Temuan Hasil Pemeriksaan PT. BPR Bagong Inti Marga Posisi Pemeriksaan tanggal 31 Mei 2022;
- Risalah Pertemuan Otoritas Jasa Keuangan dan PT. BPR Bagong Inti Marga dalam rangka Exit Meeting Pemeriksaan Umum Tahun 2022 Nomor RR-52/KO.0403/2022, Hari/tangggal : Jum?at/12 Agustus 2022;
- Surat Komitmen tanggal 30 Desemberi 2021;
- Realisasi Purwoharjo atas nama Nur Asiyah;
- Rincian Pencairan Kredit tanggal 16 Februari 2022;
- Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03.0095953 tanggal 4 November 2016 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga;
- Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Nomor : 17;
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan ?PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga? Nomor : 25;
- Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03.0456207 Tanggal 4 Oktober 2021 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga;
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas ?PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga? Nomor : 02;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 487/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
c. Aksi Wintorogo selaku PE Kepala Bagian Kredit PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga; d. Maryono selaku Kabag Kredit KCU Purwoharjo; e. Heru Kurniawan selaku Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga periode September 2017 sampai dengan April 2020; Tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa JON ADI BATAM Bin MOHAMAD BAGONG SUBARDIYONO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 487/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
144
156