- Menyatakan Terdakwa Muammar Khadafi Bin (Alm) Ishak Sarif tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (unit) Mopen Toyota Inova Nopol BL 10 C;
- 1 (unit) Lembar STNK asli Mopen Toyota Inova Nopol BL 10 C, Nomor 09687105.C, Nomor Rangka MHFGW8EM6K1029429, Nomor Mesin 1TRA7105533;
- 1 (satu) unit sepmor Suzuki Satria F 150 Nopol BL 3417 ER dan 1 (satu) lembar STNK Asli sepmor Suzuki Satria F 150 Nopol BL 3417 ER Nomor 0019803/AC/NO Nomor Rangka MH8BG41CA8J181431 Nomor Mesin G4201D181631;
- 1 (unit) lembar SIM A An, Muammar Khadafi;
- 1 (satu) unit CD-R 700 MB;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN Blangpidie Nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Bpd |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2024/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Taufik Ardiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sakirin, Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti T.naufan. Td. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui saksi Amrizal Bin (Alm) Abdul Rahman; dikembalikan kepada saksi Mukhlis Bin (Alm) Muhammad Din; dikembalikan kepada Terdakwa; tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1121 K/PID/2024
Pertama : 13/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Statistik750